Mediaapakabar.com - Menanggapi beredarnya video berdurasi 40 menit yang menayangkan konten bermuatan pencemaran nama baik terhadap sekolah, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan bersama Komite Sekolah mengaku siap menempuh jalur hukum jika memang dirasa perlu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Dra. Rosmaida Asianna Purba M.Si bersama Ketua Komite Sekolah, Indra Sakti Harahap didampingi sejumlah staf dan guru SMAN 8 Medan kepada wartawan, Kamis (8/12/2022) malam.
Selaku Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba mengaku sangat keberatan dengan isi tayangan video berjudul "BUKA-BUKAAN KASUS DI SMAN 8 MEDAN" yang diunggah sebuah akun Youtube bernama Channel Aktual.
Pasalnya, video yang tersebar di media sosial Youtube tersebut menayangkan pengakuan sepihak dari seorang mantan siswa bermasalah berinisial K yang menyampaikan informasi bohong dan seolah diperlakukan tidak adil oleh pihak sekolah.
"Saya sebagai Kepala Sekolah di sini sangat keberatan dengan video yang beredar itu. Karena semua informasi yang disampaikan dalam video itu tidak benar dan mencoret nama baik SMAN 8 Medan," ujarnya kepada wartawan.
Rosmaida menjelaskan, dalam video itu mantan siswa berinisial K itu mengaku dipecat dengan tidak adil. Namun pada kenyataannya menurutnya, langkah terakhir mengeluarkan K dari sekolah terpaksa dilakukan setelah melewati proses sesuai ketentuan yang berlaku dan tak mendapat respon positif perhatian pihak keluarga atas masalah kedisiplinan K.
"Malah anak itu sudah kami fasilitasi untuk pindah ke sekolah yang menurut kami cocok dan bisa menerimanya. Rekomendasi pindah sudah diberikan kepada orang tua atau walinya dengan permohonan yang sebelumnya mereka sampaikan, bukan dipecat," jelasnya.
Rosmaida juga membantah pernyataan K yang menyebutkan diperbolehkannya siswa untuk merokok dan berjudi di sekolah yang disampaikan K dalam video yang beredar tersebut.
"Sangat tidak benar, setiap sekolah ada ketentuan disiplin dan disini ketentuan disiplin itu tercantum di nomor 18 bahwa anak tidak boleh merokok. Tidak benar dia bilang seperti itu," tegas Rosmaida.
Lebih jauh disampaikan Rosmaida, atas video yang tersebar pihaknya mengaku siap menempuh jalur hukum bila mana dirasa perlu. Menurutnya rencana mengambil langkah hukum tersebut masih dibicarakan oleh pimpinannya di tingkat dinas pendidikan.
"Saya menunggu arahan dari pimpinan, jelas saya keberatan dengan video itu karena merusak nama baik pendidikan di Sumut ini khususnya di SMAN 8. Dan ini bermuatan pencemaran nama baik sekolah kami," imbuhnya.
Senada dikatakan Ketua Komite Sekolah sekaligus Ketua Umum Alumni SMAN 8 Medan, Indra Sakti Harahap yang juga hadir mendampingi Rosmaida, sebagai alumni dirinya sangat menyesali perbuatan adik kelasnya tersebut.
Indra menegaskan, dirinya mewakili para alumni dari sekolah tersebut merasa keberatan dengan pernyataan yang berada di dalam video tersebut. Mantan Ketua Umum PSMS Medan ini juga meminta kepada oknum yang memproduksi video itu untuk menunjukkan bukti-bukti yang jelas terkait tudingan yang bermuatan pencemaran nama baik terhadap sekolah SMAN 8 tersebut.
"Kami atas nama Alumni sangat keberatan dengan pernyataan yang tidak memiliki bukti dan fakta tersebut sehingga mendiskreditkan SMA Negeri 8 ini," tegasnya.
Indra yang juga ketua Komite Sekolah mengaku, bahwa Komite belum mengambil sikap terkait pernyataan yang berada di dalam video tersebut.
"Saya atas nama Komite, belum menyatakan sikap. Kami juga perlu bukti-bukti kenapa ada pernyataan seperti itu," tambahnya.
Sebagaimana informasi dihimpun wartawan, sebelumnya sempat beredar video berisi tayangan sejumlah siswa sedang merokok dan bermain judi di dalam kelas yang diunggah K di salah satu platform media sosial.
Atas beredarnya video tersebut pihak sekolah kemudian memberikan sanksi disiplin terhadap K yang dianggap mencoreng nama baik sekolah dengan narasi negatif dan kebohongan lewat video tersebut. (MC/DAF)