Ket Foto: Kantor Mandiri Tunas Finance yang beralamat di Jalan Ringroad Medan. |
Mediaapakabar.com - Merasa dirugikan, seorang konsumen perusahaan leasing di Medan mendatangi kantor Mandiri Tunas Finance (MTF), di Jalan Ring Road, Nomor 104 ABC, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu, 07 Desember 2022.
Kedatangan Armen Sofyan didampingi abang kandungnya Herman ke MTF untuk membayarkan tunggakan kredit dan mempertanyakan dasar hukum dan legalitas penarikan mobil yang diduga dilakukan secara paksa.
Namun, niat baik warga Medan Sunggal ini malah diabaikan, tunggakan 4 bulan yang ingin dibayarnya ditolak oleh pihak PT MTF Ringroad.
"Saya datang ke MTF untuk membayarkan tunggakan saya selama 4 bulan, saya datang ke kantor MTF Ringroad bertemu dengan seorang lelaki bernama Rajin Sianturi yang mengaku staf Mandiri Tunas Finance," katanya.
Dikatakan Armen, ketika dirinya bertemu dengan staf MTF tersebut, dirinya meminta agar mobil yang telah ditarik dapat dikeluarkan kembali setelah dirinya membayar tunggakan selama 4 bulan.
"Namun, pihak MTF tidak menerima cicilan kredit lagi, mereka meminta saya harus melunasi hutang saya sebesar Rp90.982.732. Ini kan sudah pemaksaan, masak saya disuruh melunasi, padahal angsuran saya tinggal 1 tahun lagi, saya sudah membayar kredit angsuran selamat 4 tahun," katanya.
Armen mengaku bahwa selama menjadi konsumen MTF, dirinya tidak mendapatkan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku. Seperti kontrak perjanjian hingga saat ini belum diberikan pihak MTF. Melainkan dirinya mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan yakni penarikan tersebut dilakukan secara paksa.
“Seharusnya, pihak MTF melayangkan atau konfirmasi kepada saya. Jangan main tarik saja. Setelah ditarik, saya harus melunasi sisa utang saya seluruhnya, ini kan membuat orang menjadi kesusahan, apalagi saya menunggak dikarenakan saya mengalami sakit dan kecelakaan, hal ini sudah saya sampaikan kepada pihak leasing, namun kata mereka saya tidak pernah menyampaikan," ujarnya.
Mestinya, sambung Armen perusahaan leasing ternama di bawah naungan PT. Bank Mandiri tbk ini lebih profesional dan jujur dalam melayani konsumen bukan malah sebaliknya untuk mencari keuntungan dengan menyusahkan orang lain.
"Akibat peristiwa yang saya alami, saya akan menempuh jalur hukum terkait perampasan mobil tersebut ke pihak kepolisian dan akan melaporkan PT MTF ke OJK karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan perampasan mobil," pungkasnya.
Sementara itu, Charles Franky H Sihombing selaku Collection Department Mandiri Tunas Finance Ringroad mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur perusahaan.
"Semua sudah sesuai prosedur dan pemberitahuan kepada konsumen. Kalau konsumen ingin membayar tunggakan angsuran sudah tidak berlaku lagi, harus melunasi keseluruhan utangnya," katanya.
Sebab, kendaraan tersebut telah diserahterimakan kembali ke pihak MTF. "Jadi konsumen harus membayar keseluruhan utang sebesar Rp90.982.732, sudah termasuk denda dan biaya penarikan. Ini kan mau akhir tahun jadi kami harus kejar targetlah," ujarnya sembari mengakui jika dalam penarikan kendaraan itu menggunakan jasa debt collector.
Diketahui, mobil Suzuki Karimun Tipe G BK 1586 AAG milik debitur PT MTF Armen Sofyan yang tinggal sisa pembayaran 1 tahun lagi, ditarik paksa oleh beberapa orang debt collector di Jalan Siantar pada Sabtu, 26 November 2022 lalu.
Padahal, Kementrian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran lelang fidusia bagi perusahaan pembiayaan. (MC/DAF)