SMAN 8 Medan Kondusif dan Berjalan dengan Baik Sesuai Ketentuan yang Berlaku

REDAKSI
Jumat, 09 Desember 2022 - 19:18
kali dibaca
Ket Foto: Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan Dra. Rosmaida Asianna Purba M.Si bersama Ketua Komite Sekolah, Dr. Indra Sakti Harahap bersama didampingi sejumlah staf dan guru SMAN 8 Medan kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Mediaapakabar.com
Kegiatan belajar mengajar di SMAN 8 Medan hingga saat ini tetap kondusif dan berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler yang dikelola oleh pihak sekolah bersama OSIS terus mewujudkan kultur sekolah yang sangat baik, hal itu dibuktikan melalui berbagai macam kejuaraan yang berhasil diraih oleh para siswa SMAN 8 Medan.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Sekolah, Dr. Indra Sakti Harahap bersama Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan Dra. Rosmaida Asianna Purba M.Si didampingi sejumlah staf dan guru SMAN 8 Medan kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).


"Kegiatan di SMAN 8 Medan hingga saat ini masih kondusif dan berjalan dengan baik. Jadi terkait video yang beredar yang ingin mencemarkan nama baik SMAN 8 Medan, dengan tegas saya merasa keberatan," tegas Ketua Umum Alumni SMAN 8 Medan, Dr. Indra Sakti Harahap menanggapi video yang berjudul "BUKA-BUKAAN KASUS DI SMAN 8 MEDAN" yang diunggah dan disebarkan oleh akun Youtube bernama Channel Aktual.


Indra menegaskan, dirinya mewakili para alumni dari sekolah tersebut merasa keberatan dengan pernyataan yang berada di dalam video tersebut. 

Mantan Ketua Umum PSMS Medan ini juga meminta kepada oknum yang memproduksi video itu untuk menunjukkan bukti-bukti yang jelas terkait tudingan yang bermuatan pencemaran nama baik terhadap sekolah SMAN 8 Medan tersebut.


"Kami atas nama Alumni sangat keberatan dengan pernyataan yang tidak memiliki bukti dan fakta tersebut sehingga mendiskreditkan SMA Negeri 8 Medan ini," tegasnya.


Indra yang juga ketua Komite Sekolah mengaku, bahwa Komite belum mengambil sikap terkait pernyataan yang berada di dalam video tersebut. 


"Saya atas nama Komite, belum menyatakan sikap. Kami juga perlu bukti-bukti kenapa ada pernyataan seperti itu. Dalam segala hal komite selalu bermusyawarah dalam mengambil keputusan. Dan komite bekerja secara profesional sebagai mitra SMAN 8 Medan," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Dra. Rosmaida Asianna Purba M.Si juga mengaku sangat keberatan dengan isi tayangan video yang diunggah oleh Youtube bernama Channel Aktual.


Pasalnya, video yang tersebar di media sosial Youtube tersebut menayangkan pengakuan sepihak dari seorang mantan siswa yang bermasalah berinisial K dengan menyampaikan informasi bohong dan seolah diperlakukan tidak adil oleh pihak sekolah.


"Saya sebagai Kepala Sekolah di sini sangat keberatan dengan video yang beredar itu. Karena semua informasi yang disampaikan dalam video itu tidak benar dan mencoret nama baik SMAN 8 Medan," ujarnya kepada wartawan.


Rosmaida menjelaskan, bahwa dalam video itu, mantan siswa berinisial K yang mengaku dipecat dengan tidak adil, itu tidak benar adanya. Melainkan siswa tersebut telah melanggar tata tertib aturan disiplin di SMAN 8 Medan.


"Meski demikian, kami tetap memfasilitasi siswa tersebut untuk pindah ke sekolah yang menurut kami cocok dan bisa menerimanya. Siswa tersebut juga direkomendasikan pindah satuan pendidikan lain, setelah bermusyawarah bersama keluarga dan siswa yang bersangkutan. Rekomendasi pindah sudah diberikan kepada orang tua atau walinya dengan permohonan yang sebelumnya mereka sampaikan, bukan dipecat," jelasnya.


Rosmaida juga membantah pernyataan K yang menyebutkan diperbolehkannya siswa untuk merokok dan berjudi di sekolah yang disampaikan K dalam video yang beredar tersebut.


"Sangat tidak benar, setiap sekolah ada ketentuan disiplin dan disini ketentuan disiplin itu tercantum dalam poin ke-18 yakni dilarang melakukan perjudian dan merokok di lingkungan sekolah, apabila kedapatan melanggar maka akan diberikan sanksi berupa skorsing atau pemecatan," tegas Rosmaida.


Lebih jauh disampaikan Rosmaida, atas video yang tersebar pihaknya mengaku siap menempuh jalur hukum bila mana dirasa perlu. Menurutnya rencana mengambil langkah hukum tersebut masih dibicarakan oleh pimpinannya di tingkat dinas pendidikan.


"Saya menunggu arahan dari pimpinan, jelas saya keberatan dengan video itu karena merusak nama baik pendidikan di Sumut ini khususnya di SMAN 8. Dan ini bermuatan pencemaran nama baik sekolah kami," imbuhnya.


Sebagaimana informasi dihimpun wartawan, sebelumnya sempat beredar video berisi tayangan sejumlah siswa sedang merokok dan bermain judi di dalam kelas yang diunggah K di salah satu platform media sosial.


Atas beredarnya video tersebut pihak sekolah kemudian memberikan sanksi disiplin terhadap K yang dianggap mencoreng nama baik sekolah dengan narasi negatif dan kebohongan lewat video tersebut. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini