Mediaapakabar.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 32 terdakwa kasus narkoba sepanjang tahun 2022. Sementara empat terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto SH MH didampingi para Asisten dan Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, usai melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda), di Gedung Kejati Sumut, Rabu (28/12/2022).
"Selain itu, dari periode Januari sampai Desember 2022, bidang Pidum Kejati Sumut dan jajaran juga melaporkan hasil kinerja penyelesaian perkara pidana umum melalui mekanisme Keadilan Restoratif," kata Idianto.
Dari 128 perkara yang diusulkan, kata Kajati Sumut, 115 perkara (persentase mencapai 89,84%) disetujui dan diselesaikan. Kemudian, untuk pembentukan dan pendirian Rumah Restorative Justice (RJ) sebanyak 9.
"Dari perkara Pidum sebanyak 1.109 berkas Surat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari Penyidik Polri dan PPNS dan diselesaikan sebanyak 985 SPDP. Dari jumlah SPDP tersebut, kemudian ditindaklanjuti ke tahap penuntutan sebanyak 901 perkara. Dari 901 perkara ini telah berhasil diselesaikan pada tahap eksekusi," kata mantan Kajati Bali itu.
Kemudian, sambung Kajati, untuk Bidang Pidana Umum se-jajaran Kejari dan Cabjari se-Wilayah Hukum Kejati Sumut, SPDP diterima dari penyidik Polres, Polsek dan jajaran PPNS lainnya sebanyak 14.322 perkara.
"Lalu, dilanjutkan ke tahap Prapenuntutan (penelitian berkas hasil penyidikan oleh JPU) sebanyak 12.504 perkara, dari sejumlah perkara tahap pratut tersebut, berhasil dilanjutkan ke tahap penuntutan sebanyak 12.232 perkara, dengan penyelesaian tahap eksekusi putusan hakim sebanyak 11.085 perkara," pungkasnya. (MC/DAF)