Ket Foto: Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat memaparkan rilis akhir tahun di Mapolda Sumut, Jumat (30/12/22). |
Mediaapakabar.com - Selama tahun 2022, sebanyak 100 personel Polda Sumut dan Polres jajaran dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Jumlah ini meningkat 300 persen bila dibanding dengan tahun 2021.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam paparannya saat rilis akhir tahun di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (30/12/22) petang mengatakan, pada tahun 2022 sebanyak 100 anak buahnya yang direkomendasikan untuk PTDH. “66 personel sudah incraht PTDH dan 34 masih dalam proses banding,” sebutnya.
Sedangkan pada tahun 2021, personel yang dipecat hanya 32 orang. “Terjadi trend peningkatan, sebesar 300 persen dibanding tahun 2021. Tren ini meningkat drastis karena banyak kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di tahun-tahun sebelumnya tidak ditindaklanjuti,” ujar dia.
Lanjut dia, personel Polrestabes Medan menjadi terbanyak yang dipecat pada tahun ini, dengan jumlah 17 orang. Kemudian dari Satker Layanan Markas (Yanma) Polda Sumut srbanyak 9 orang, personel Polres Tebing Tinggi sebanyak 8 orang dan Polres Padangsidimpuan 8 orang.
Masih Kapolda, selain memberi sanksi tegas, pihaknya juga memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berprestasi. “Begitu juga bagi personel berprestasi pasti diberi reward atau penghargaan,” jawabnya. (MC/RED)