Sempat Buron, Mantan Kades Sei Dadap Asahan Dituntut 5 Tahun Penjara

REDAKSI
Jumat, 02 Desember 2022 - 01:07
kali dibaca
Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Yantono, mantan Kepala Desa (Kades) Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Kamis (1/12/2022) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dituntut agar dipidana 5 tahun penjara.

Selain itu, JPU dari Kejari Asahan Christian Sinulingga didampingi Rotua Nauli Panjaitan menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Yantono dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara. 


Terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2018 dan 2019.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sempat buron selama 2 tahun. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya  sertai sopan selama persidangan," kata Christian.


Selain itu, pensiunan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007.


"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara," imbuh Rotua Nauli Panjaitan.


Usai mendengarkan surat tuntutan, majelis hakim diketuai Sarma Siregar didampingi Cipto Hosari Nababan dan Edwar melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum (PH) terdakwa


"Kalau misalnya ada, saudara terdakwa juga bisa mengajukan pledoi pribadinya," pungkas Sarma.


Beberapa pekan lalu, Christian Sinulingga didampingi Nauli Panjaitan dan Patricia Sembiring Depari secara estafet dalam dalam dakwaan menguraikan, di TA 2018 desa yang dipimpin terdakwa mendapatkan bantuan DD Rp652.004.000 dan ADD Rp519.417.000.


Yakni untuk penyelenggaran pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan dan penyuluhan masyarakat desa maupun pembayaran honor sejumlah personil pelaksana berbagai kegiatan berikut Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang dituangkan dalam APBDes dengan total Rp1.257.478.200.


Di antaranya, pembangunan drainase di Dusun I Jalan Jambu dan Dusun V Jalan Durian, jalan rabat beton di Dusun II  Jalan Anggur, di Dusun III Jalan Cendana, di Jalan Dadap Indah menuju Dusun VI Jalan Rambutan, pembangunan drainase di Dusun VI Jalan Kamboja serta pembangunan tembok penahan tanah  di Dusun IV Jalan Sawo.


Untuk melaksanakan kegiatan fisik/ pembangunan tersebut, terdakwa selaku kades memang ada menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA 2018 dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terdiri dari Mat Ali (almarhum) selaku Ketua, Broyanto selaku Sekretaris dan Suroyo selaku anggota, tetapi TPK yang terdakwa tunjuk tersebut tidak pernah menerima SK Penunjukan.


Demikian halnya SK tentang Pengangkatan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PPTPKD). 


Antara lain, Sekretaris Desa (Sekdes) Sulastri  juga selaku Koordinator merangkap anggota serta Rahmawati, Panca Agus Sentosa serta Cici Elindani (masing-masing anggota).


"Dalam pembuatan RAB, bestek serta Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kegiatan fisik/ pembangunan TA 2018, terdakwa meminta bantuan pada saksi Syarifah Aini Sihombing selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), sedangkan TPK yang terdakwa tunjuk, tidak terdakwa libatkan dalam pelaksanaan kegiatan," urai Christian.


Selanjutnya di TA 2019 Desa Sei Dadap I/II mendapatkan bantuan DD sebesar  Rp766.683.000  dan DD Rp445.684.800 kemudian ditetapkan APBDes senilai Rp1.193.950.031 untuk kegiatan fisik maupun nonfisik.


Namun hasil audit, pria 53 tahun itu tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan APBDes di dua TA dimaksud dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini