Mediaapakabar.com - Personil Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja di Kota Medan. Ganja yang diangkut dalam sebuah mobil box tersebut ditangkap di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Simpang Pos Medan, Senin (12/12/2022) malam.
“Ya benar kita amankan barang bukti ganja seberat lebih kurang satu ton,” kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung.
Dari lokasi, Rafles mengaku turut diamankan seorang kurir yang membawa barang bukti ganja menggunakan mobil box tersebut.
“Ganja itu terbungkus dalam 36 goni dengan total 366 paket,” ujarnya.
Sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Dugaan sementara ganja tersebut akan dikirim ke Jakarta.
“Rencananya ganja-ganja ini akan dikirim ke Jakarta. Tapi informasi itu masih akan kita dalami,” pungkasnya. (MC/RED)