Sakit Hati Istrinya Nikah Siri, Pria di Tanjung Balai Jadi Tersangka Pembunuhan

REDAKSI
Minggu, 25 Desember 2022 - 14:59
kali dibaca
Ket Foto: Kasat Reskrim AKP Ery Prasetyo didampingi Kabag Ops Pores Tanjung Balai Kompol Damos C. Aritonang saat menerangkan kronologis kasus pembunuhan.

Mediaapakabar.com
Kasus Asmara, cinta segitiga mengakibatkan terjadi pembunuhan di Tanjung Balai tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Seorang Pria CP alias Ican (36) nekat menikam Abdul Aziz (38) hingga tewas.

CP tega melakukan aksi pembunuhan lantaran menaruh sakit hati dikarenakan korban Abdul Aziz (38) menikah siri dengan Atika Rahmi yang tak lain istri tersangka pembunuh itu sendiri.


Dari pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) itu, tersangka CP alias Ican (36) mempunyai anak sebanyak dua orang dengan Atika Rahmi.


Kasatreskrim Polres Tanjung Balai AKP Ery Prasetyo dalam konferensi persnya, Jumat (23/12/2022) menyebutkan bahwa tersangka ditangkap lima hari kemudian setelah melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara atau TKP dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah tanpa plat nomor Polisi.


“Tersangkanya CP alias Ican (36) warga Jalan Beting Seroja, Lingkungan 1, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, “ pungkasnya.


Sedangkan kasus pembunuhan itu, sambung AKP Ery lagi, terjadi pada 5 Desember 2022 sekitar pukul 23.45 WIB dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di depan sebuah toko roti di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbl Balai.


“Awalnya tersangka ini dengan mengendarai sepeda motor yamaha Jupiter Z nya dari arah belakang kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban Abdul Aziz dan Atika Rahmi,” katanya.


Begitu tabrakan itu terjadi, tak lama kemudian tersangka itupun dengan menggunakan tangan kananya langsung meninju korban sebanyak dua kali ke arah rusuk kanannya dan korban pun dari sepeda motornya seketika itu langsung terpental ke aspal.


“Begitu melihat korban dan saksi Atika Rahmi ini jatuh, tersangka pun dengan menggunakan tangan kanannya kemudian mengambil sebilah pisau yang disimpannya di master rem depan sebelah kanan batok sepeda motornya,“ pungkasnya.


Antara tersangka dan korban pada malam itu sempat terjadi perkelahian tanpa menggunakan senjata tajam (sajam). Perkelahian itu sempat dilerai oleh saksi Atika Rahmi, namun tersangka langsung melayangkan tinjuan tangan kirinya dan kemudian tangan kanannya menghujamkan sebilah pisau yang sedari awal digenggamnya ke arah dada korban sebanyak tiga kali.


Tak hanya itu, meskipun sudah mendapatkan pemisahan dari saksi Atika Rahmi, tersangka ini pun langsung mengejar dan begitu posisinya sudah berada di atas tubuh korban, dengan hanya berjarak lebih kurang 30 centimeter, tersangka ini pun kembali menikam di bagian punggung korban secara berulang –ulang.


“Setelah penikaman itu terjadi, tersangka ini pun langsung berdiri dan mendorong sepeda motornya ke arah bundaran PLN setelah mendapatkan perlawanan dari korban yang saat itu hendak mengambil sebuah batu,” pungkasnya.


Akibat peristiwa berdarah itu, korban Abdul Aziz (38) meninggal dunia lantaran mendapatkan luka tusuk di bagian dada serta bagian punggungnya.


Warga Jalan DTM Abdullah, Komplek M.Jur, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai itu menghembuskan napas terakhirnya sewaktu tiba di rumah sakit daerah setempat.


Tersangka ini sempat melarikan diri, Pengejaran pun dilakukan di beberapa tempat di wilayah pelarian tersangka yaitu di Air Batu, Kisaran, Batu Bara, Bagan Asahan,Air Joman bahkan ke Sungai Sembilan.


Namun dalam kurun lima hari kemudian, kata AKP Ery menambahkan, tersangka pun kemudian menyerahkan diri setelah merasa lelah dan ketakutan.


“Tidak ada pembunuhan berencana disini, kalaupun ada itu berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan nantinya. Si tersangka ini kerjanya pemotong daging, setiap harinya dia membawa pisau.


Dalam kasus ini, tersangka ini dijerat dengan Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) dari KUH Pidana. Ancaman hukumannya selama 15 tahun atau 7 tahun penjara.


Terkait hubungan tersangka dengan Atika Rahmi, AKP Ery Prasetyo menerangkan bahwa keduanya semula merupakan pasangan suami istri.


“Mereka sudah cerai, dan mantan istrinya ini kemudian menikah siri dengan korban Abdul Aziz,” terangnya.


Sementara itu, tersangka CP alias Ican (36) menerangkan bahwasanya antara dia dengan istrinya itu secara resmi belum pernah bercerai.


“Kami pisah sudah selama dua tahun, sepengetahuan saya mereka menikah sudah selama dua tahun itu la bang. Saya membunuhnya lantaran sakit hati bang," terangnya. (MI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini