Ket Foto: Ketua Komisi I DPRD Medan Robi Barus. |
Mediaapakabar.com - Dugaan tindakan pelecehan terhadap 5 siswi di salah satu SMP Negeri di Medan yang dilakukan oknum guru olahraga menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan, salah satu diantaranya Ketua Komisi I DPRD Medan Robi Barus.
”Ini sudah tidak dibenarkan, kami desak segera tuntaskan persoalan ini. Polisi jangan diam lakukan proses hukum bila terbukti,” ujar Robi Barus Politisi PDI Perjuangan tersebut kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Ia juga memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kota Medan yang telah menonaktifkan guru tersebut.
”Kita patut apresiasi langkah cepat Disdik Kota Medan yang dengan respon cepat menonaktifkan guru tersebut,” kata Robi seraya mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut telah mencederai dunia pendidikan," kata Robi.
"Dengan tegas, kami nyatakan ini telah membuat malu citra dunia pendidikan di Kota Medan dan kami mendorong segera usut tuntas kasus ini polisi harus segera bersikap tegas,” imbuh Robi.
Ia meyakini kasus yang telah dilaporkan orang tua siswi ke Polrestabes Medan pasti akan cepat ditangani.
”Polisi pasti tidak akan tinggal diam dalam persoalan ini. Segera usut sekali lagi kami sampaikan usut tuntas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, lima siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Medan diduga mengalami tindakan pelecehan oleh oknum guru berinisial LS.
Kasus itu telah dilaporkan sejumlah orang tua murid ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Desember 2022.
Guru yang disebut-sebut mengajar mata pelajaran olahraga SMPN Medan itu, dilaporkan karena melakukan pelecehan dalam bentuk memegang bagian-bagian tubuh sejumlah siswi-siswinya.
Orangtua salah satu korban FK menyebut dugaan pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan sekolah.
”Kami baru siap membuat laporan ke Polrestabes Medan, nanti mau visum juga,” kata FK, orangtua salah satu korban, Sabtu (3/12/2022).
Adapun modus guru SMP berinisial LS ini, dengan cara memanggil para siswi, lalu memeluk dan meraba-raba bagian intim korbannya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mulai memproses dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 31 Medan berinisial LS, terhadap lima orang siswinya.
Bahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (5/12) mengakui pihaknya sudah menerima laporan korbannya dan tengah mempelajari laporan orang tua korban.
"Proses pemeriksaan sedang berjalan dan Pemeriksaan (saksi) sudah dilakukan, perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan," pungkasnya. (MC/RED)