Ket Foto: Gedung PT Bank Sumut. |
Mediaapakabar.com - Sempat 'mengendap' kurang lebih 6 tahun, giliran H Haltafif SE MBA rekanan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Bank Sumut Tahun Anggaran (TA) 2013 segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Direktur CV Surya Pratama (SP) dijerat perkara korupsi secara bersama-sama Irwan Pulungan sebagai Pimpinan Divisi Umum PT Bank Sumut, Drs M Yahya selaku Direktur Umum / Operasional.
M Jefri Sitindaon ST selaku Asisten III Divisi Umum (Ketua Panitia Pengadaan), Zulkarnain selaku Pelaksana (Pls) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masing-masing terpidana pada perkara yang sama yang perkaranya digelar sejak 2016 lalu.
"Pimpinan telah menunjuk majelis hakim nantinya menyidangkan perkara tersebut. Pak As'ad Rahim Lubis sebagai hakim ketua didampingi pak Sulhanuddin dan Ibnu Khalik masing-masing anggota majelis hakim.
Majelis hakim juga sudah menjadwalkan sidang perdana pembacaan dakwaan," kata Humas II PN Medan Kelas IA Khusus Soniady Drajat Sadarisman, Senin (26/12/2022).
Secara terpisah As'ad Rahim Lubis yang ditanya seusai sidang menjelang petang tadi menyebutkan persidangan perdana akan digelar pekan depan.
Sementara mengutip penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, Panitia Pengadaan disebut-sebut tidak melakukan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha penyedia jasa secara baik dan benar. Persyaratan utama dalam dokumen prakualifikasi CV SP berupa Izin Usaha Perdagangan terdapat ketidakwajaran dokumen-dokumen yang dilampirkan terdakwa H Haltafif selaku Direktur.
Meskipun dokumen prakualifikasi antara satu dengan yang lain tidak bersesuaian, namun saksi M Jefri Sitindaon tetap melakukan evaluasi dan menyatakan CV SP lulus dengan urutan pertama / tertinggi.
M Yahyu saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional dan Kepatuhan PT Bank Sumut berkantor di Jalan Imam Bonjol Kota Medan tanggal 18 Juni 2013 menyetujui penetapan pemenang lelang yang diajukan Panitia Pengadaan tertanggal 2 Agustus 2013 dengan memberikan disposisi berupa tulisan 'ACC' padahal M Yahya mengetahui bahwa pelelangan seharusnya dinyatakan gagal atau seleksi ulang.
Pasalnya, tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan terutama menyangkut perubahan durasi kontrak dari 1 tahun menjadi 3 tahun karena anggaran yang tersedia adalah untuk pekerjaan selama 1 tahun saja.
H Haltafif dijerat tindak pidana secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp10.820.655.831, sekaligus nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebagaimana laporan tim audit dan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Dr Tarmizi Achmad. (MC/DAF)