Pria di Humbahas yang Mutilasi dan Rebus Daging Istri Dikirim ke RSJ Medan

REDAKSI
Jumat, 02 Desember 2022 - 10:47
kali dibaca
Ket Foto: Pria di Humbahas yang Mutilasi dan Rebus Daging Istri Dikirim ke RSJ Medan.

Mediaapakabar.com
Polisi terus memproses perkara suami yang tega memutilasi hingga merebus istri di depan anaknya di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatera Utara (Sumut). Pria itu kini sedang diobservasi di rumah sakit jiwa untuk mengecek kesehatannya.

"Proses penanganan perkaranya masih berjalan," kata Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master Purba Tanjung dilansir dari detikSumut, Jumat, 02 Desember 2022.


Master mengatakan untuk saat ini, tersangka masih dilakukan observasi di RS Jiwa Medan. Petugas, kata Master, masih menunggu hasil dari observasi tersebut.


"Jadi untuk status si tersangka saat ini masih dilakukan observasi di RS Jiwa Medan. Kita masih menunggu hasilnya dan informasinya hari ini mungkin ada wawancara terhadap si tersangka oleh psikiater di RS," sebut Master.


Master menyebut ketika hasilnya sudah keluar, pihaknya pun bakal melakukan rekonstruksi bersama pihak kejaksaan.


"Untuk proses selanjutnya termasuk rekonstruksi nanti kita masih menunggu bagaimana hasilnya dari rumah sakit jiwa. Itu nanti kita lakukan rekonstruksi bersama pihak kejaksaan," ujar Master.


Sebelumnya diberitakan, aksi keji itu yang dilakukan tersangka berawal pada Jumat (11/11) pukul 10.00 WIB, tersangka HM mengunci korban (NS) di dalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.


Selanjutnya tersangka mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban. Kemudian, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak dua kali.


"Pukul 19.00 WIB tersangka memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan satu pisau setelah itu memasukkannya ke dalam sebuah karung," sebut Kapolres Humbahas, AKBP Achmad.


Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB tersangka memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berisi air dengan menambahkan garam beserta ke dalam panci untuk direbus.


Lalu, pada Sabtu 12 November 2022, pukul 03.40 WIB tersangka memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan satu buah

kampak hingga terputus.


"Pada pukul 07.15 WIB tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam satu karung plastik. Kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka untuk dibakar menggunakan satu buah mancis," ujar Achmad.


Selanjutnya, polisi menangkap tersangka. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan catatan bahwa tersangka itu pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Medan.


"Informasi yang kami dapatkan bahwa proses pemeriksaan berjalan normal. Dari catatan yang kita dapatkan bahwa betul sekitar tahun 2004 pelaku ini pernah menjalani perawatan di RS Jiwa Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini