Ket Foto: Polisi menunjukkan barang bukti rokok ilegal. |
Mediaapakabar.com - Satu unit truk kedapatan membawa 2,6 juta batang rokok ilegal saat melintas di jalan tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Jutaan batang rokok ilegal asal Jawa Tengah itu rencananya akan dibawa ke Jambi.
Kanit I PJR Ditlantas Polda Lampung, AKP Yuniarta mengatakan rokok ilegal itu disita dari truk dengan nomor polisi BA 8050 MA.
"Ketika melakukan patroli di Jalan Tol tepatnya di KM 50 ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, kami melihat ada satu unit truk yang mencurigakan. Kemudian kami berhentikan untuk dilakukan pemeriksaan, sopir truk mengaku membawa perabotan rumah karena mau pindahan," katanya, Selasa (20/12/2022).
Menurut dia, pengungkapan ini berawal kecurigaan anggota yang tengah melakukan patroli pada Senin (19/12) kemarin. Lantaran masih curiga anggota kemudian melakukan pengecekan ke bagian bak truk dan menemukan kardus-kardus yang rupanya berisi rokok ilegal.
"Kami lakukan pengecekan ke dalam bak truk dan mendapati ratusan dus dengan total 168 dus yang setelah kami hitung ada sebanyak 2.688.000 batang rokok ilegal," terangnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut supir bersama barang bukti kemudian dibawa pos PJR untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami bawa dan lakukan pemeriksaan diakui supir bernama Budiman (53) rokok tersebut hendak dibawa ke Jambi, rokok-rokok ini diproduksi di Jawa Tengah," ujar Yuniarta.
Usai dilakukan pemeriksaan, sopir dan barang bukti dibawa ke Polda Lampung untuk diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus guna penyelidikan lebih lanjut. (DTS/MC)