Ket Foto: Penyidik Polda Sumut melimpahkan tersangka kasus judi online Apin BK alias Joni ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Selain tersangka polisi juga melimpahkan sejumlah barang bukti. |
Mediaapakabar.com - Penyidik Polda Sumut Polda Sumut melimpahkan tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK sekaligus Barang Bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (13/12/2022).
Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Penyidik Cyber Krimsus Polda Sumut merampungkan berkas perkara yang menjerat Apin dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pelimpahan tersangka Jonni alias Apin BK berikut Barang Bukti adalah untuk kasus tindak pidana awal, yakni perjudian.
Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering masih bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Hari ini penyidik melimpahkan tersangka Jonni alias Apin BK dan barang bukti ke JPU untuk tahap dua, pidana awal perjudian," kata Hadi.
Hadi menjelaskan, setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna efektifitas Penanganan dalam asset tracing n follow money dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka Jonni alias Apin BK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
"Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU, penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan aset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin," ucap hadi
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Jonni alias Apin BK di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Total aset bos judi online Apin BK berjumlah Rp 158 Miliar. Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba. (MC/RED)