Polda Sumut Lakukan Asset Tracing Tersangka Bos Judi Online Apin BK

REDAKSI
Rabu, 14 Desember 2022 - 15:07
kali dibaca
Ket Foto: Tersangka Apin BK ketika dibawa untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Mediaapakabar.com
Polda Sumut terus melakukan asset tracing tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK meskipun kasus perjudiannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa (13/12/2022).

Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Penyidik Cyber Krimsus Polda Sumut merampungkan berkas perkara yang menjerat Apin dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Krimsus Polda Sumut terus mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering tersangka Bos Judi Apin BK.


Hadi menjelaskan, setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna efektifitas Penanganan dalam asset tracing n follow money dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka Jonni alias Apin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.


"Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU, penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan aset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin," ucap Hadi, Rabu, 14 Desember 2022.


Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Jonni alias Apin BK di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


Total aset bos judi online Apin BK  berjumlah Rp 158 Miliar.


Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.


Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lainnya milik Apin.


"Sebelumnya aset rumah dan lainya senilai 153 Miliar. Ditambah totalnya 158, 680 Miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk melakukan tracing aset lainnya," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11/2022) lalu. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini