Mediaapakabar.com - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah mengamankan 9 orang yang diduga melakukan perkara pidana pemerasan atau pungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk batubara di Terminal Bulian, Batanghari.
Penangkapan Kesembilan orang tersebut dipimpin Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta dan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga dan sopir truk batubara yang merasa resah dengan pungli ini.
"Berawal dari informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, akhirnya berhasil mengamankan 9 pelaku," terang Mulia.
Dia menambahkan, Petugas yang berjumlah 9 orang merupakan anggota Honorer yang melaksanakan tugas
sebagai penerima uang restribusi di terminal angkutan barang Batanghari, yang mana kendaraan yang diarahkan masuk akan membayar uang restribusi sebesar Rp. 5.000,- dan
diserahkan karcis oleh petugas.
Namun tidak semua kendaraan angkutan barang yang melakukan pembayaran uang restribusi di berikan karcis oleh petugas, ada kendaraan angkutan barang yang menyerahkan uang dibawah Rp. 5.000,- yakni Rp. 4.000,-, Rp. 3.000,- Rp. 2.000,- dan Rp. 1.000,- sehingga uang tersebut tidak diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kab. Batanghari dan uang menjadi keuntungan para petugas yang dibagi setelah dinas terhadap para anggota Honorer yang bertugas saat itu.
Atas perbuatanya terhadap 9 (Sembilan) anggota honorer Dinas Perhubungan Kab. Batanghari tersebut disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana dan saat ini dilakukan penyidikan di Mapolda Jambi.
Adapun inisial pelaku yang diamankan yakni MH (35), AR (28), RD (28), SK (26), PA (26), RN (22), AS (25), HA (29) dan IR (35) dengan barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 2.644.000, 1.408 lembar karcis restribusi warna merah muda dan 4 (Empat) buah lampu pengatur jalan. (MC/RED)