Ket Foto: Ilustrasi. Oknum Paspampres yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap perwira muda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), telah ditetapkan sebagai tersangka. |
Mediaapakabar.com - Oknum Paspampres yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap perwira muda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) memastikan proses hukum terhadap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota Paspampres berpangkat mayor terhadap perwira muda Kostrad masih berjalan.
"Proses hukum sudah dijalankan. Pelaku sudah tersangka," kata Komandan Puspomad, Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan seperti dilansir PMJ News, Jumat (2/12/2022).
Namun, sejauh ini, Komandan Puspomad belum merinci pasal yang dikenakan untuk menjerat oknum Paspampres tersebut. Saat ini, tim penyidik masih menyusun berdasarkan keterangan saksi korban.
"Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti-bukti awal," tegas dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Bahkan, dia juga telah memerintahkan oknum anggota Paspampres itu dipecat.
"Itu tindak pidana, ada pasal KUHP yang pasti kita kenakan. Kedua, dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Andika. (MC/PMJ)