Ket Foto: Penampakan guru olahraga SMP Negeri, berinisial LS yang melakukan pelecehan seksual terhadap belasan siswi di Medan. |
Mediaapakabar.com - Guru olahraga SMP Negeri di Medan berinisial LS yang mencabuli belasan siswi ditangkap. Kini, LS mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan LS ditangkap di kawasan Padang Bulan, Senin (5/12/2022) malam.
"Kita sudah melakukan penahanan. Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim ketika dilansir dari detikSumut, Rabu (7/12/2022).
"Dan (hukuman) itu juga ditambah sepertiga, karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru. Kemudian kita lapis dengan pasal 6 Undang - undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tambahnya. (DTS/MC)