Nyambi Jadi Kurir 2 Kg Sabu, Buruh Bangunan Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

REDAKSI
Selasa, 06 Desember 2022 - 19:43
kali dibaca
Ket Foto: JPU Maria FR Br Tarigan saat membacakan nota tuntutannya. 

Mediaapakabar.com
Dwi Yanta Eka Putra alias Eka (38) warga Jalan Tanjung Permai XI A No 17, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang hanya bisa pasrah usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun. Buruh bangunan ini dinilai terbukti menjadi kurir 2 kg sabu.

Selain dituntut 10 tahun penjara, JPU Maria Tarigan dalam nota tuntutannya juga membebankan kepada terdakwa Dwi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa.


Ia menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan, hal meringankan menurut JPU, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," ujarnya.


Usai mendengar nota tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.


Sebelumnya, JPU Maria F R Br Tarigan dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula pada Jumat, 16 September 2022, sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa telah dihubungi oleh Bang BOB (DPO) memberitahukan ada pekerjaan untuk antar paket sabu seberat 2.000 gram, dan terdakwa dijanjikan upah per bungkusnya sebesar Rp 3 juta.


Berselang 1 jam, terdakwa dihubungi lagi oleh Bang BOB untuk menjemput paket sabu di Jalan Ring Road dekat Komplek Tasbi 1 Medan dengan memberitahukan ciri-ciri orang yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut memakai sepeda motor Yamaha Nmax hitam menggunakan helm LTD hitam dan kode 58.


Kemudian terdakwa berangkat menggunakan sepeda motornya Honda Beat hitam No.Pol : BK 6595 AHN menuju lokasi tersebut.


"Setelah sampai lokasi dan bertemu, terdakwa langsung menyebutkan kode 58, lalu orang yang tidak terdakwa kenal tersebut langsung memberikan satu bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Yushan berisi narkotika jenis sabu dan langsung terdakwa simpan di bawah gantungan sepeda motor," urai Jaksa.


Usai menerima paket sabu tersebut, terdakwa langsung pergi. Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi Bang BOB memberitahukan  barang sabu sudah terdakwa terima selanjutnya mau diantar kemana, lalu Bang BOB mengatakan nanti akan kuhubungi kembali.


Selang 20 menit kemudian, terdakwa dihubungi lagi oleh Bang BOB memberikan nomor HP penerima dan kode (no Hp 081348499923 dan Kode 501).


Kemudian, terdakwa menghubungi nomor penerima tersebut dan janjian bertemu di depan Alfamart Jalan Tani Asli Desa Kelambir V Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan kode 501.


Terdakwa pun menuju ke lokasi yang sudah ditentukan dan sudah terdakwa sepakati dengan penerima.


Bahwa sekitar pukul 12.30 WIB saat terdakwa tiba di pinggir Jalan Inpres Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tiba-tiba sepeda motor yang terdakwa kendarai dipepet oleh petugas kepolisian Polda Sumut yaitu saksi Bengset Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Indra J Damanik.


"Setelah ditangkap dan diamankan, terdakwa langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang kemudian di gantungan barang di tengah sepeda motor yang terdakwa gunakan, ditemukan satu bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Yus Han berisi narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa petugas ke Mapolda Sumut," bebernya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini