Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Hermansyah alias Sagan (40) terdakwa penjual 1,9 Kg Ganja divonis hakim 10 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Oloan Silalahi secara online, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/12/2022).
Warga Desa Kute, Aceh Tenggara ini,
Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa asal Aceh ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hermansyah alias Sagan oleh karenanya dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara," ujarnya.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," kata hakim.
Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Sri Hartati, yang semula menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, bermula tiga anggota Ditnarkoba Polda Sumut melaksanakan tugas rutin menerima informasi, bahwa terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis ganja, di sekitar daerah Padang Bulan, Medan.
Kemudian, dua petugas melakukan penyamaran dengan memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa seharga Rp1 juta, per kg. Selanjutnya pada 16 Agustus 2022, terdakwa menghubungi saksi polisi dan bersepakat akan melakukan transaksi di Perumahan Diamond Resort Jalan Bunga Sedap Malam IX Kelurahan Sempakata, Medan selayang.
Sewaktu saksi polisi menuju ke tempat dimaksud terdakwa tempat menyimpan ganja, pada saat terdakwa hendak menyerahkan ganja kepada saksi polisi seketika itu langsung dilakukan penangkapan.
Lebih lanjut, setelah diinterogasi terdakwa menerangkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari Khairun (belum tertangkap) sebanyak 2 kg dengan harga Rp1 juta. Apabila ganja laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta.
Setelah petugas mengamankan terdakwa berikut barang bukti ganja yang setelah ditumbang seberat 1,9 kg lebih. (MC/DAF)