Ket Foto: Terdakwa Elviera ketika membacakan pledoi di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menegur Notaris Elviera, saat membacakan nota pembelaan (pledoi). Pasalnya hakim menilai, terdakwa tidak bisa mengontrol emosinya, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/12/2022).
"Sebentar, kalau saudara tidak bisa mengontrol emosi saudara, maka kami (majelis) akan menghentikan sidang dan menganggap pledoi sudah dibacakan," kata Immanuel.
"Kalau kami tidak mengingatkan saudara, nanti malah kami majelis hakim yang disalahkan karena membiarkan saudara tidak bisa mengontrol emosi saudara," kata hakim lagi.
Setelah diingatkan dan ditenangkan majelis hakim, akhirnya pembacaan pembelaan terdakwa dilanjutkan kembali. Atas rangkaian pertimbangan pledoi yang dibacakan, terdakwa memohon agar dibebaskan dari dakwaan JPU.
"Memohon untuk membebaskan saya dari dakwaan penuntut umum, dan memerintahkan JPU mengeluarkan saya dari tahanan. Saya adalah korban yang terjebak di dalam permainan konglomerat," tukasnya.
Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda replik JPU. Sebelumnya JPU dari Kejati Sumut, menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. (MC/DAF)