Maxim dan YPSSI Beri Santunan Belasan Juta Kepada Driver yang Alami Kecelakaan di Medan

REDAKSI
Jumat, 16 Desember 2022 - 20:55
kali dibaca
Ket Foto: Pemberian santunan dari Maxim yang bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) merupakan salah satu bentuk kepedulian Maxim terhadap mitra pengemudi atau penumpang yang mengalami musibah. 

Mediaapakabar.com
Pemberian santunan dari Maxim yang bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) merupakan salah satu bentuk kepedulian Maxim terhadap mitra pengemudi atau penumpang yang mengalami musibah. 

Seorang driver di Medan mengalami kecelakaan setelah menyelesaikan pesanan. Maxim 

melalui YPSSI memberikan santunan berupa uang tunai kepada driver yang menjadi korban kecelakaan tersebut.


Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di persimpangan antara Jl. S. Parman dan Jl. TD Pardede, Petisah Tengah. Dialami oleh seorang pengemudi berinisial PJ yang baru saja menyelesaikan orderannya dan menurunkan penumpang. 


PJ yang saat itu sedang berkendara mengalami tabrakan dengan sebuah mobil yang 

melaju cukup cepat dan benturan tersebut membuat PJ terjatuh dan terseret. PJ langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.


Akibat peristiwa tersebut, PJ mengalami luka di paha sebelah kanan dikarenakan benda tajam, sehingga harus dilakukan tindak operasi. 

Luka lebam di rahang, dan lecet pada kaki kanan, serta jari kelingking kanan yang harus diamputasi. 


Santunan sebesar Rp12.184.800 telah diberikan Maxim melalui YPSSI kepada PJ. Selain itu, biaya pengobatan medis dari PJ juga telah dibayarkan oleh Jasa Raharja.


“Driver tidak perlu khawatir dalam menjalankan orderan Maxim, YPSSI dan Maxim akan memberikan santunan kepada mitra dan penumpang yang terkena musibah atau kecelakaan saat sedang bekerja” kata Handrias Prasetia, Head of Subdivision Maxim Medan. 


“Keluarga korban melakukan klaim pengobatan kepada YPPSI dengan membawa berkas yang dibutuhkan untuk diverifikasi di kantor Maxim Medan” tambahnya.


Bagi pengguna dan pengemudi Maxim yang mengalami kecelakaan pada saat menggunakan Maxim, dapat melakukan pengajuan klaim santunan dengan cara menghubungi e-mail info@ypssisocial.org atau dengan mengunjungi kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI, silakan kunjungi laman 

https://ypssisocial.org/. 


Tentang Layanan Maxim


Maxim adalah layanan penyedia transportasi daring yang telah beroperasi di 18 negara di seluruh dunia. Hadir di Indonesia sejak tahun 2018, kini layanan Maxim telah tersedia di lebih dari 100 kota di seluruh Indonesia dan akan terus berkembang menjangkau lebih banyak kota lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web kami di http://id.taximaxim.com. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini