Ket Foto: Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menginterogasi Mawardi di Mapolrestabes Medan. |
Mediaapakabar.com - Polisi menangkap Mawardi (23), kurir 1,3 ton ganja di Jalan Jamin Ginting, Medan. Mawardi nekat menjadi kurir ganja untuk membantu biaya perobatan ibunya itu kini terancam hukuman mati.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan Mawardi disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009. Dia terancam hukuman maksimal hukuman mati," katanya, Sabtu (17/12/2022).
Ganja 1,3 ton itu diketahui dibawa Mawardi dari Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, bersama kawannya bernama Bayu pada Senin (12/12/2022).
Ganja itu dibawa Mawardi dengan temannya bernama Bayu dengan mobil box nomor polisi BL 8237 HC. Mulai dari Aceh, Bayu menjadi sopir sampai ke lampu merah dekat Simpang Pos.
"Kami berangkat sekitar pukul 04.00 WIB. Saya kenal Bayu karena sesama sopir lintas di Aceh. Pas di Indomaret lampu merah Simpang Pos dia turun. Disuruhnya aku mengantarkan ke Pertamina kawasan Asrama Haji," ujar Mawardi saat berada di Polrestabes Medan, Senin (12/12/2022) lalu.
Atas jasanya sebagai kurir, Mawardi mendapatkan uang Rp 2 juta dari Bayu secara cash. Rupanya tak lama setelah itu, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menyergapnya.
"Saya diberikan uang Rp 2 juta. Rencana mau dipakai untuk pengobatan orangtua (ibunya) sakit stroke," sebut Mawardi. (DTS/MC)