KPK Geledah Rumah dan Apartemen AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap

REDAKSI
Kamis, 29 Desember 2022 - 12:53
kali dibaca
Ket Foto: Gedung KPK.

Mediaapakabar.com
KPK menggeledah rumah dan apartemen milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris, AKBP Bambang Kayun. Rumah dan apartemen milik AKBP Bambang Kayun yang digeledah KPK berlokasi di Jakarta Utara (Jakut).

"Rabu (28/12/2022) Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda yang berada di wilayah Jakarta Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).


"Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dan 1 unit apartemen yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tambahnya.


Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa alat elektronik. KPK akan melakukan akan menganalisis barang elektronik tersebut untuk kemudian dilakukan penyitaan.


"Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ucapnya.


KPK sebelumnya menetapkan anggota kepolisian AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka. AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris.


"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.


Ali mengatakan Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK menduga ada penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun.


"Diduga Tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah," ucap Ali. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini