Kodrat Shah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

REDAKSI
Rabu, 14 Desember 2022 - 19:03
kali dibaca
Ket Foto: Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. 

Mediaapakabar.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Hanura, Kodrat Shah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Dia dilaporkan oleh PSMS Medan. Dalam kasus ini Kodrat tak sendirian, polisi juga telah menetapkan tersangka lain yakni Julius Raja dan Fityan Hamdi.

Kasus ini berawal saat Raja dan Fityan mewakili manajemen PSMS saat menghadiri kongres PSSI di Kota Bandung pada 30 Mei 2022.


Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan laporan nomor LP/B/966/V/ 2022/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 31 Mei 2022, Pelapor atas nama Bambang Abimanyu atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.


"Pelapor Bambang Abimanyu dengan Arifuddin Maulana selaku Direktur PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) menaungi PSMS Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (14/12/2022).


Berdasarkan hasil penyelidikan dan memeriksa para saksi, Kodrat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menyusul Raja dan Fityan.


"Hasil gelar perkara tanggal 24 Oktober 2022 ditetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial JR, FH, dan KS," ujar Hadi.


Seperti diketahui, Direktur PT Kinantan Medan Indonesia yang menaungi PSMS Medan, Arifuddin Maulana, merupakan menantu dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Bambang Abimanyu selaku Direktur Hukum PT Kinantan Medan Indonesia.


Sementara Kodrat memiliki saham PSMS Medan 49 persen menunjuk Julius Raja dan Fityan Hamdi mewakili manajemen PSMS ke Kongres PSSI di Bandung, beberapa waktu.


Kasus ini masih berkaitan dengan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia yang ditolak pemilik saham, yakni Kodrat yang memiliki saham PSMS Medan sebesar 49 persen.


Sedangkan, 51 persen saham PSMS milik Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Saat dilaksanakan RUPS, Edy berada di Bali mengikuti acara afirmasi Bangga Buatan Indonesia dihadiri langsung Presiden, Joko Widodo. Sebelumnya, kedua kubu itu diketahui terlibat perang dingin terkait kepemilikan di PSMS.


Berdasarkan hasil penyelidikan dan memeriksa para saksi, Kodrat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menyusul Raja dan Fityan.


"Hasil gelar perkara tanggal 24 Oktober 2022 ditetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial JR, FH, dan KS," ujar Hadi.


Seperti diketahui, Direktur PT Kinantan Medan Indonesia yang menaungi PSMS Medan, Arifuddin Maulana, merupakan menantu dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi; dan Bambang Abimanyu selaku Direktur Hukum PT Kinantan Medan Indonesia.


Sementara Kodrat memiliki saham PSMS Medan 49 persen menunjuk Julius Raja dan Fityan Hamdi mewakili manajemen PSMS ke Kongres PSSI di Bandung, beberapa waktu.


Kasus ini masih berkaitan dengan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia yang ditolak pemilik saham, yakni Kodrat yang memiliki saham PSMS Medan sebesar 49 persen.


Sedangkan, 51 persen saham PSMS milik Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Saat dilaksanakan RUPS, Edy berada di Bali mengikuti acara afirmasi Bangga Buatan Indonesia dihadiri langsung Presiden, Joko Widodo. Sebelumnya, kedua kubu itu diketahui terlibat perang dingin terkait kepemilikan di PSMS. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini