Ket Foto: Sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Dengan kedua bola mata 'berkaca-kaca', Boanergesi Daeli selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas atau hukuman seringan-ringannya.
Permohonan itu disampaikan terdakwa dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, Kamis (15/12/202) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pasalnya, Agustus 2022 atau jauh sebelum dijadikan tersangka maupun ditahan penyidik pada Kejari Gunungsitoli, Boanergesi Daeli telah mencicil dugaan kerugian keuangan negara terkait penerimaan sisa anggaran tidak terpakai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinkes Kabupaten Nias Barat TA 2018 lalu.
Demikian juga pembayaran pajak terhadap pekerjaan fisik yang telah terealisasi dengan total kerugian keuangan negara disebut-sebut mencapai Rp513 juta.
Cicilan pertama, Rp100 juta (13 Mei 2022), kedua, Rp50 juta (25 Mei 2022), ketiga Rp100 juta (7 Juni 2022), keempat, Rp150 juta (10 Juni 2022) dan pembayaran pajak negara Rp98.449.691.
Sehingga total kerugian keuangan negara yang telah dicicil sebesar Rp498.449.691. Sedangkan sisanya Rp14.juta lagi menurut terdakwa, akan diserahkan pada saat pembacaan putusan.
"Yang Mulia ketua (Sulhanuddin) dan anggota majelis hakim. Saya telah mengakui kesalahan dan kelalaian Saya dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertanggungjawab atas kesalahan tersebut dan memohon agar dibebaskan.
Atau setidak-tidaknya dihukum yang seringan-ringannya dikarenakan Saya masih menjadi 'tulang punggung' untuk mencari nafkah keluarga dan anak-anak Saya masih kecil dan bersekolah," urainya dengan kedua bola mata kian 'berkaca-kaca' lewat layar monitor sidang teleconference.
Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, warga Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat itu dituntut agar dipidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair. Yakni diduga menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya.
Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp113 juta setelah dikurangi Rp400 juta dari total Rp513 juta yang telah dititipkan terdakwa di Kas Umum Daerah Kabupaten Nias Barat.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. (MC/DAF)