Ket Foto: Baim Wong. |
Mediaapakabar.com - Lama tak terdengar kabar, ternyata kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven berlanjut. Kini naik tahap penyidikan. Pihak Baim Wong pun mengajukan permohonan mediasi.
Pengacara Baim Wong, Machi Achmad mengajukan surat permohonan mediasi ke Polres Jakarta Selatan.
"Saya mau memberikan surat ke Polres Jakarta Selatan untuk meminta mengajukan mediasi kepada pelapor karena yang saya utamakan proses mediasi," kata Machi dilansir detikHot, Jumat (23/12/2022).
Pihak Baim Wong berharap kasus tersebut dapat diselesaikan lewat restorative justice.
Pihaknya juga sudah bergerak dengan mengirimkan surat ke pihak pelapor dan berhaarap kasus prank KDRT tersebut bisa diselesaikan dengan perdamaian.
"Beliau (Baim Wong) sih tetap tenang karena kita dari kuasa hukum jelaskan prosesnya. Saya sebagai kuasa hukum optimis menyelesaikan. Kasus ini harusnya ada jalur mediasi bisa selesai ya. Saya optimis bisa selesai," ungkapnya.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan Baim Wong dalam waktu dekat akan kembali diperiksa setelah kasusnya naik tahap penyidikan.
"Setelah kita naik ke penyidikan, saksi-saksi juga sudah kita minta keterangan tambahan. Untuk sementara sudah kita panggil sopir, editing. (Baim sendiri) dalam waktu dekat sudah dijadwalkan, tanggal dan hari sudah ditetapkan oleh penyidik," kata AKP Nurma Dewi.
Sebelumnya Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Selain Sahabat Polisi, pengacara bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong dan istri dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016. (DTS/MC)