Ket Foto: Kedua pria yang berhasil diamankan berinisial R (48) dan AM (32) mengaku bahwa barang sabu tersebut didapat dari dua narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai. |
Mediaapakabar.com - Satres Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti seberat 41,68 gram sabu.
Kedua pria yang berhasil diamankan berinisial R (48) dan AM (32) mengaku bahwa barang sabu tersebut didapat dari dua narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane kepada wartawan, Sabtu, 03 Desember 2022. Ia mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat pada, Senin 28 November 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.
"Bahwa dari informasi itu, di sebuah rumah yang berada di Dusun Cinta Dapat Gang Kenanga, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat akan ada transaksi jual-beli sabu," katanya kepada wartawan, Sabtu, 03 Desember 2022.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sambungnya, petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Saat melakukan pengintaian serta pengamatan di sekitar TKP, petugas melihat ada dua orang pria yang mencurigakan sedang berdiri di kuburan cina.
"Kemudian kedua tersangka diamankan, ketika dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu-sabu dari R yang diakuinya adalah miliknya," kata Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi.
Nah, sambung Irvan, ketika diinterogasi, kedua tersangka mengakui berada di tempat tersebut untuk bertransaksi jual beli sabu-sabu, dimana barang tersebut didapat dari pria berinisial KK dan RM yang saat ini sebagai napi di Lapas Binjai.
"Kemudian petugas membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polres Binjai untuk proses selanjutnya," ujarnya sembari mengatakan sementara terhadap kedua napi di Lapas Binjai sedang dilakukan penyidikan dan pendalaman. (MC/RED)