Ket Foto: Sidang perkara Narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram yang digelar secara video teleconference di Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Fransiska Panggabean mengajukan banding atas vonis pidana penjara seumur yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap tiga kurir sabu seberat 10 kg.
Tiga kurir sabu asal Aceh tersebut yakni Hamdani Umar (48), Aiyub (35) dan Syukri alias Apaki (43). Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha di ruang Cakra 7 PN Medan pada Selasa (06/12/2022).
"Iya, kita mengajukan banding atas putusan seumur hidup yang diberikan majelis hakim kepada tiga terdakwa," kata JPU Fransiska Panggabean kepada mediaapakabar.com, Kamis, 08 Desember 2022.
Dikatakan JPU Fransiska Panggabean, sebelumnya ketiga terdakwa dituntut pidana mati. JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Yakni melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram," ujar JPU Fransiska Panggabean.
Mengutip dakwaan JPU Fransiska Panggabean mengatakan perkara bermula pada Senin, 27 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa Aiyub dihubungi oleh Bunu (DPO) menawarkan pekerjaan membawa perahu boat ikan yang telah disiapkan dan orang suruhannya untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp20 juta dan terdakwa menyetujuinya.
"Kemudian, sekira pukul 18.00 WIB, Bunu juga menghubungi terdakwa Hamdani Umar dan menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp70 juta dan terdakwa menyetujuinya," ujar JPU Fransiska Panggabean.
Lanjut dikatakan JPU, lalu terdakwa Hamdani bertemu dengan terdakwa Syukri alias Apaki, lalu terdakwa Hamdani menawarkan pekerjaan untuk ikut menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia menuju Indonesia dengan upah sebesar Rp35 juta dan terdakwa Syukri menyetujuinya.
"Bahwa selanjutnya pada Selasa, 28 Juni 2022, Bunu kembali menghubungi terdakwa Hamdani untuk persiapan menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia," ujarnya.
Lalu sekitar pukul 17.00 WIB, sambung JPU, seorang laki-laki yang tidak dikenal (orang suruhan Bunu) datang menemui ketiga terdakwa dan membawa menuju Tangkahan Teluk Bayan di daerah Aceh Timur Langsa.
"Pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB, ketiga terdakwa keluar dari Pantai Pesisir Langkat, dan berjalan menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halaban, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Lalu, ketiga terdakwa menyimpan satu buah tas berisikan sabu seberat 10 kg di semak-semak pinggir jalan lintas Medan-Banda Aceh untuk menunggu bus yang akan berangkat menuju Aceh Timur," urai JPU Fransiska Panggabean.
Tak lama kemudian, kata JPU, anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.
"Ketika diinterogasi, ketiga terdakwa
mengakui baru saja menjemput sabu dari Perairan Malaysia. Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa beserta barang bukti 10 kg sabu dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (MC/DAF)