IRT Asal Sumsel Terdakwa 2 Kg Sabu Divonis 1 Tahun Penjara

REDAKSI
Senin, 05 Desember 2022 - 03:08
kali dibaca
Ket Foto: Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Lucas Sahabat Duha menjatuhkan hukuman kepada Putri Wulandari alias Putri (30) terdakwa kasus 2 kilogram (kg) sabu dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam nota putusan yang dibacakan pada Selasa 15 November 2022 lalu, majelis hakim menyatakan terdakwa Putri tidak terbukti 

bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair maupun subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Maria Tarigan.


Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha membebaskan terdakwa Putri dari dakwaan primair dan subsidair. 


"Menyatakan terdakwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Putri Wulandari alias Putri dengan pidana penjara selama selama 1 tahun," bunyi putusan seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu (04/12/2022) malam.


Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.


Sebab, JPU Maria Tarigan menilai perbuatan terdakwa Putri terbukti melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram. 


Yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana  sebagaimana pada dakwaan subsidair.


Tak terima dengan putusan itu, JPU Maria Tarigan maupun terdakwa Putri mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.


Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Eko Suprastio (suami Putri Wulandari) dan Zulkifli alias Zul, masing-masing dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan penjara, yang mana sebelumnya dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 


Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara ini bermula pada 22 April 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, saat Iskandar alias Is (DPO) menghubungi terdakwa Eko menawari pekerjaan menjadi kurir narkoba.


"Terdakwa diminta membawa paket narkoba dari Medan dengan tujuan ke daerah Bireuen, dan ditawari akan diberikan upah per bungkus sebesar Rp15 juta," kata JPU Maria Tarigan


Selanjutnya, kata JPU, aatas tawaran tersebut Eko memberitahukan kepada Putri, istri terdakwa. Karena banyaknya kebutuhan hidup, akhirnya pasutri tersebut menerima tawaran dari Iskandar.


"Tanggal 24 April 2022, sekitar pukul 06.30 WIB, kedua terdakwa dan anaknya yang masih berumur 4 tahun berangkat dari rumah di Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan langsung menuju ke Medan," ujar JPU Maria Tarigan.


Eko memberitahukan kepada Iskandar akan berangkat ke Medan dengan menggunakan mobil Toyota. Sekitar pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Pekanbaru dan menginap di Red Door.


Melalui telepon, Iskandar memberitahukan nanti ada yang menghubunginya dan menanyakan kode sandinya yakni Mobil Baru. Kemudian, pada 25 April 2022, para terdakwa berangkat dari Pekanbaru. Lalu, pada Selasa 26 April 2022, sekitar pukul 07.00 WIB saat masuk Tol Tebing.


Selanjutnya, Eko diarahkan supaya keluar di Tol Amplas, kedua terdakwa lalu bertemu dengan terdakwa Zulkifli Alias Zul (diadili berkas terpisah) dan disuruh untuk mengikutinya.


Setelah Zul turun dari sepeda motor keduanya pun bertransaksi, namun tiba-tiba datang petugas Kepolisian melakukan penggerebekan, setelah itu Eko langsung menghidupkan mobil lari tancap gas dan melihat dari spion, bahwa Zul telah ditangkap oleh petugas Kepolisian.


Eko lantas membuang sabu di pinggir Jalan dekat lampu merah Simpang Pemda, lalu belok kekanan ke Jalan Setia Budi lalu belok kekiri arah Jalan Ringroad setelah itu terdakwa tidak ingat lagi menuju jalan mana saja karena Eko, tidak hafal jalan di Medan.


Akhirnya, mobil yang dikemudikan Eko masuk parit di pinggir rel kereta api Jalan Pantai Timur, Medan Helvetia. Saat itu,  mobil terdakwa sudah dikerumuni massa hingga diselamatkan oleh petugas Kepolisian dari amukan, kemudian kedua terdakwa berhasil ditangkap. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini