Ket Foto: Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha ketika menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menanggapi soal majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha memutus perkara Narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram (kg) dengan pasal yang tidak didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Putri Wulandari alias Putri (30) terdakwa perkara Narkotika jenis sabu seberat 2 kg dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim," kata Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman kepada mediaapakabar.com, Selasa, 06 Desember 2022.
Namun, kata Soniady, terkait majelis hakim yang memutus perkara dengan pasal yang tidak didakwakan Jaksa, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kepada majelis hakim tersebut.
"Perihal putusan di luar dakwaan, nanti kami cek dulu ke majelis hakimnya," sebut juru bicara PN Medan itu.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada Putri Wulandari alias Putri (30) terdakwa perkara narkotika jenis sabu 2 kg dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan wanita berusia 30 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Namun, dilihat mediapakabar.com, dari SIPP PN Medan, Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 yang diterapkan majelis hakim dalam memutus perkara Narkotika jenis sabu seberat 2 kg tersebut, tidak ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Maria Tarigan.
Hal itu juga dibenarkan JPU Maria Tarigan ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com, Senin (05/12/2022) malam. "Benar, pasal putusan itu tidak ada dalam dakwaan. Kemarin terdakwa kita tuntutan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara," kata JPU Maria Tarigan.
Dikatakan JPU Maria, terdakwa Putri dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," ujar JPU Maria Tarigan sembari menyatakan terkait putusan itu pihaknya mengajukan banding ke PT Medan.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara ini bermula pada 22 April 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, saat Iskandar alias Is (DPO) menghubungi terdakwa Eko menawari pekerjaan menjadi kurir narkoba.
"Terdakwa diminta membawa paket narkoba dari Medan dengan tujuan ke daerah Bireuen, dan ditawari akan diberikan upah per bungkus sebesar Rp15 juta," kata JPU Maria Tarigan.
Selanjutnya, kata JPU, atas tawaran tersebut Eko memberitahukan kepada Putri, istri terdakwa. Karena banyaknya kebutuhan hidup, akhirnya pasutri tersebut menerima tawaran dari Iskandar.
"Tanggal 24 April 2022, sekitar pukul 06.30 WIB, kedua terdakwa dan anaknya yang masih berumur 4 tahun berangkat dari rumah di Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan langsung menuju ke Medan," ujar JPU Maria Tarigan.
Dikatakan JPU, Eko memberitahukan kepada Iskandar akan berangkat ke Medan dengan menggunakan mobil Toyota. Sekitar pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Pekanbaru dan menginap di Red Door.
"Melalui telepon, Iskandar memberitahukan nanti ada yang menghubunginya dan menanyakan kode sandinya yakni Mobil Baru. Kemudian, pada 25 April 2022, para terdakwa berangkat dari Pekanbaru. Lalu, pada Selasa 26 April 2022, sekitar pukul 07.00 WIB saat masuk Tol Tebing," sebut JPU Maria Tarigan.
Selanjutnya, kata JPU, Eko diarahkan supaya keluar di Tol Amplas, kedua terdakwa lalu bertemu dengan terdakwa Zulkifli Alias Zul (diadili berkas terpisah) dan disuruh untuk mengikutinya.
"Setelah Zul turun dari sepeda motor keduanya pun bertransaksi, namun tiba-tiba datang petugas Kepolisian melakukan penggerebekan, setelah itu Eko langsung menghidupkan mobil lari tancap gas dan melihat dari spion, bahwa Zul telah ditangkap oleh petugas Kepolisian," ujar JPU.
Lanjut dikatakan JPU, Eko lantas membuang sabu di pinggir Jalan dekat lampu merah Simpang Pemda, lalu belok kekanan ke Jalan Setia Budi lalu belok kekiri arah Jalan Ringroad setelah itu terdakwa tidak ingat lagi menuju jalan mana saja karena Eko, tidak hafal jalan di Medan.
"Akhirnya, mobil yang dikemudikan Eko masuk parit di pinggir rel kereta api Jalan Pantai Timur, Medan Helvetia. Saat itu, mobil terdakwa sudah dikerumuni massa hingga diselamatkan oleh petugas Kepolisian dari amukan, kemudian kedua terdakwa berhasil ditangkap," pungkas JPU Maria Tarigan ketika membacakan dakwaannya. (MC/DAF)