Fakta-Fakta Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

REDAKSI
Rabu, 07 Desember 2022 - 20:40
kali dibaca
Ket Foto: Pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung.

Mediaapakabar.com
Polisi telah mengumumkan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung. Pelaku bernama Agus Sujatno (34) yang diduga masuk dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Berikut fakta - fakta pelaku yang dihimpun tim detikNews.

Warga Kota Bandung Menetap di Sukoharjo

Agus Sujatno berasal dari Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat. Hal itu dibenarkan oleh Supono (84), yang merupakan kakek tiri Agus. Ia memastikan wajah pada mayat yang ditemukan di TKP adalah cucunya.


"Iya betul, itu Agus. Dia cucu tiri saya," kata Supono, seperti dilansir detikJabar, Rabu (7/12/2022).


Meski begitu, Agus diketahui menetap di Sukaharjo, Jawa Tengah dengan menyewa kamar kos di Dukuh Blotana RT 07 RW 02, Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. AS disebut tinggal bersama istrinya. Tetangga Agus, Endang menyebutkan Agus dan istrinya sudah tinggal di kos itu sekitar 1,5 tahun.


Tertutup dan Jarang Bergaul

Tetangga pelaku mengungkapkan Agus dan istrinya jarang bergaul dan tertutup. "Orang tertutup, tidak pernah srawung (bergaul)," kata tetangga kosnya, Endang, dilansir detikJateng, Rabu (7/12/2022).


"Kalau istrinya masih mau ngluruhi (tegur sapa), kalau suaminya kalau tidak diluruhi (disapa) dulu, ya diam," sambungnya.


Endang juga menyebutkan, Agus sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir. Setahunya, Agus juga sempat ingin berjualan kue pukis, tetapi tidak cukup modal.


Terlibat Kasus Bom Cicendo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Agus Sujatno pernah ditangkap pada kasus bom Cicendo, Bandung pada 2017. Agus adalah salah satu pelaku yang berperan dalam pendanaan dan perakitan bom. Rumah Agus pada saat itu dijadikan laboratorium tempat merakit bom panci, yang digunakan sebagai bahan peledak.


Atas kasus tersebut, ia dihukum empat tahun penjara di LP Pasir Putih, Nusakambangan dan bebas murni pada tahun 2021. "Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun. September atau Oktober 2021 yang lalu yang bersangkutan bebas," kata Kapolri, dikutip dari detikJabar, Rabu (7/12/2022).


KUHP Hukum Syirik/Kafir

Polisi mengkonfirmasi pada sepeda motor yang digunakan pelaku ditemukan kertas bertulisan 'KUHP adalah hukum syirik/kafir. Perangi para penegak hukum setan' serta logo ISIS. Pelat nomor polisi sepeda motor itu berasal dari daerah Solo, Jawa Tengah.


"Sedang kami dalami nanti kita identikkan dengan hasil dan sidik jari pelakunya ini sedang kita identifikasi untuk daerah dari mana, tapi plat nomornya ini AD itu wilayah Surakarta," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana kepada wartawan, Rabu (7/12/2022). (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini