Doni Salmanan Batal Miskin! Reza Arap Satu dari Deretan Artis Dirugikan Bersuara

REDAKSI
Minggu, 18 Desember 2022 - 14:39
kali dibaca
Ket Foto: Doni Salmanan batal miskin. (Instagram: @donisalmanan)

Mediaapakabar.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis Doni Salmanan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun hakim menolak dakwaan yang menuntut Doni Salmanan membayar ganti kerugian korban senilai Rp 17 miliar.

Hakim menganggap aset-aset mewah milik Doni Salmanan bukan hasil tindak pidana. Hal itu dikarenakan regulasi trading belum jelas. Oleh karena itu sejumlah aset mewah yang jadi barang bukti dikembalikan ke Doni Salmanan.


Tercatat dari putus hakim ada 99 aset yang dikembalikan, beberapa termasuk motor gede, tas dan baju branded, uang tunai bernilai miliaran hingga Porsche yang dibeli dari Arief Muhammad dikembalikan.


Hasil putusan itu bukan cuma membuat para korban mengamuk, tapi Reza Arap yang pernah ikut terseret juga bersuara. Reza Arap pernah disawer sebesar Rp 1 miliar oleh Doni Salmanan.


"Bentar. Gimana?" tulis Reza Arap singkat ketika ada akun yang memberitahukan hasil putusan majelis hakim terkait Doni Salmanan. Reza Arap menyiratkan ikut terkejut dengan hasil putusan majelis hakim.


Setelah Doni Salmanan ditangkap karena kasus Quotex oleh Bareskrim Mabes Polri, Reza Arap diminta mengembalikan uang saweran tersebut. Reza Arap kemudian mengembalikan uang itu sebesar Rp 950 juta.


Jumlah Rp 950 juta karena sudah dipotong dari Sociabuzz 5 persen.


Hasil putusan majelis hakim memang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU menuntut Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.


Namun, majelies hakim memvonis Doni Salmanan 4 tahun penjara. Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Doni Salmanan dinyatakan bersalah lantaran menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Akibat kasus itu mengakibatkan para korban mengalami kerugian sekitar Rp 24 miliar. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini