Ket Foto: Ilustrasi diskotek. |
Mediaapakabar.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara diskotik hingga SPA. Pelarangan itu berkenaan dengan perayaan hari Natal 2022.
Dalam surat edaran tersebut, tempat hiburan malam (diskotik, club malam, PUB/music hidup), Karaoke (karaoke umum dan keluarga), panti pijat dan panti mandi uap/oukup, SPA, dan Bar/rumah minum dilarang beroperasi.
Selain itu, rumah billiard, bowling, dan usaha arena permainan ketangkasan lainnya yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan juga dilarang beroperasi. Pelarangan beroperasi tersebut dimulai sejak tanggal 24 Desember 2022 pukul 06.00 WIB hingga 25 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.
Namun, semua bentuk larangan tersebut dikecualikan di hotel bintang 3-5. Dengan catatan, harus ada persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono membenarkan surat edaran tersebut. Dia meminta para pelaku usaha mematuhi surat edaran Wali Kota Medan itu.
"Iya benar, hanya mengimbau agar pelaku industri pariwisata mematuhi surat edaran Wali Kota Medan dimaksud," kata Agus Suriyono, Rabu (21/12/2022).
Jika ada yang melanggar, Agus memastikan akan ada sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha. Sebab menurutnya surat edaran tersebut untuk menghormati hari besar keagamaan.
"Tentu akan ada sanksi apalagi surat edaran itu dalam rangka menghormati hari besar keagamaan," ujarnya.
Saat ditanya apakah sanksi yang akan dijatuhkan adalah sanksi administratif, Agus mengatakan akan menyampaikan perihal sanksi itu kepada Satpol PP Kota Medan.
"Iya tentu kita akan menyampaikan kepada Satpol PP," pungkasnya. (MC/RED)