Diduga Kriminalisasi, 4 Oknum Penyidik Polda Sumut Dilaporkan ke Propam

REDAKSI
Rabu, 14 Desember 2022 - 17:54
kali dibaca
Ket Foto: Betul Sembiring bersama kuasa hukumnya Tommy Aditia Sinulingga SH MH CTL, Effendi Jambak SH MH dan Andi Tarigan SH dari Kantor Advokat Tommy Sinulingga & Associates usai melaporkan 4 oknum penyidik ke Polda Sumut.

Mediaapakabar.com
Empat oknum penyidik dilaporkan ke Propam Polda Sumut terkait dugaan kriminalisasi dan tidak objektifnya penyidikan atas perkara yang dialami Betul Sembiring, warga Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun keempat oknum penyidik Polda Sumut yang dilaporkan ke Propam yakni AKBP SPS, AKBP W, Iptu EHD, dan Bripka WS.


Hal itu disampaikan Betul Sembiring melalui kuasa hukumnya Tommy Aditia Sinulingga SH MH CTL, Effendi Jambak SH MH dan Andi Tarigan SH dari Kantor Advokat Tommy Sinulingga & Associates.


"Kami melaporkan penyidik terhadap penetapan klien kami sebagai tersangka. Kami menduga penyidik yang menangani Laporan Polisi :LP/B1592/X/2021/SPKT/POLDA SUMUT di dalam prosesnya terkesan dipaksakan, tidak objektif dan adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap klien kami," kata Tommy kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).


Tommy menjelaskan, dalam perkara tersebut, kliennya merupakan korban yang disebabkan pelapor berinisial MK selaku pembeli tanah milik orang tua kliennya dan kemudian, membangun jalan tidak sesuai dengan titik koordinat yang disepakati pada jual beli tanah, sehingga banyak tanaman produktif rusak. 


Kemudian kliennya, berdasarkan surat kuasa dari orang tuanya meminta ganti kerugian kepada MK dan menutup jalan di atas tanahnya. Namun, berujung kliennya dilaporkan dugaan pemerasan terhadap MK.


"MK tidak terima dan membuat laporan polisi di Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan atau menghalang-halangi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 dan atau 192 KUHPidana," ujar mahasiswa program Doktor Ilmu Hukum USU itu.


Berdasarkan laporan polisi itu, kliennya lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2022 sesuai surat keputusan No: SP.Status/272/XII/2022/ Ditreskrimum.


"Klien kami hanya sebagai yang dikuasakan atas kepemilikan dari ibunya atas nama Pintan Br. Ginting untuk meminta ganti kerugian. Sudah jelas di sini penyidik keliru dikarenakan klien kami hanya pelaksana kuasa," lanjutnya.


Namun, kata dia, penyidik dinilai tidak menghiraukan terkait kuasa yang diberikan Pintan Br. Ginting kepada klien mereka, dan juga telah menyerahkan surat kuasa tersebut serta telah menyerahkan surat kematian Ibunya Pintan Br. Ginting yang meninggal dunia pada 29 Juni 2022 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 470/367/SD/VIII/2022 Kepala Desa Sukadame tanggal 5 Agustus 2022.


"Oleh karena hal tersebut maka secara hukum pidananya menjadi gugur. Secara fakta penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan seharusnya klien kami yang menjadi korban dalam hal ini, namun penyidik jelas diduga melakukan kriminalisasi dan penyelewengan hukum terhadap klien kami," sebutnya.


Ia menjelaskan, tanah yang dikerjakan pelapor bukanlah tanah yang diganti rugi kepada kliennya, sehingga tanaman yang ada di atas tanah tersebut di bulldozer yang mengakibatkan tanaman produktif seperti manggis, langsat, kemiri dan tanaman produktif lainnya tumbang serta tidak sesuai dengan titik koordinat awal.

 

"Dengan itikad baik, kami menyampaikan pengaduan klien kami kepada Kapolda Sumut agar dapat membantu memberikan keadilan hukum dan kemanfaatan hukum bagi klien kami," ucapnya.


Kemudian, selanjutnya, klien mereka juga telah mengadukan MK yang diduga telah melanggar pasal 170 KUHP sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/2068/XI/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 November 2022.


Betul Sembiring saat dikonfirmasi, dirinya menjelaskan kronologis kasus itu berawal dari, sebidang tanah dengan luas ± 11.044,5 m² di dusun VIII Namo Kelungunen, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru milik orang tuanya sesuai dengan surat keterangan Pemerintahan Desa No. 593.2/09/11/2018.


Lalu, terhadap sebidang tanah milik orangtuanya itu, dilakukan jual beli dengan MK seluas ± 1950 m² untuk dibangun jalan umum di atasnya dengan dengan sesuai dengan Surat Pelepasan Dan Penyerahan Tanah Dengan Ganti Rugi No. 592.2/50/KTLB/II/2019. 


Bahwa berdasarkan Surat Pelepasan Dan Penyerahan Tanah Dengan Ganti Rugi No. 592.2/50/KTLB/II/2019, MK melakukan pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan titik koordinat yang telah disepakati oleh orang tuanya dengan MK.


Atas dasar ketidaksesuaian titik koordinat pembangunan jalan itu orangtuanya mengalami kerugian akibat rusaknya banyak tanaman produktif berupa durian, manggis, kemiri, pohon pinang yang ditaksir harganya sekitar Rp240 juta. Tetapi, ia kemudian dianggap melakukan pemerasan dan menghalangi pembuatan jalan. 


Sementara itu, Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut. "Ia nanti saya cek ya," ujarnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini