Ket Foto: Kantor PTPN III. |
Mediaapakabar.com - Dugaan intimidasi dan rangkap tugas bagi puluhan sekuriti dan istri yang bekerja di kebun Aek Torop Padang Lawas Utara (Paluta) milik PTPN III mengundang kritikan dari praktisi hukum di Medan.
"Mengintimidasi dan mempekerjakan sekuriti seperti perbudakan merupakan suatu kejahatan dan pelakunya bisa dipidana," ujar Direktur Pusat Pembaharuan Hukum (Puspha) Sumut Muslim Muis SH kepada wartawan di Medan, Kamis (22/12/2022).
Menurut dia, manajemen PTPN III tidak boleh sesuka hati mempekerjakan karyawan tanpa dibayar jerih payahnya. Hak dan kewajiban karyawan sudah diatur secara jelas. Tidak boleh ada perbudakan," ujar mantan Wakil Direktur LBH Medan itu.
Menurutnya, tugas sekuriti menyangkut soal keamanan, bukan memupuk dan memanen sawit." Kalau pun dia rela melaksanakan tugas diluar kewenangan harus jelas upahnya," ujar praktisi hukum itu.
Dijelaskannya, kalau aturan itu tetap dilanggar maka manajemen PTPN III bisa dipidana. "Mereka yang menimbulkan perbudakan bisa ditangkap dan diadili," ujarnya.
Karena itu, Muslim Muis berharap Meneg BUMN segera mengevaluasi kinerja Dirut PTPN III khususnya manajemen kebun Aek Torop Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sebelumnya, ada informasi sejumlah mahasiswa akan melakukan unjuk rasa di Dinas Ketenagakerjaan Sumut dan kantor Direksi PTPN III di Medan, Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun aksi itu urung dilaksanakan karena alasan menjelang Natal dan Tahun Baru.
Informasi yang dihimpun, belasan sekuriti bersama istrinya dipekerjakan diluar kewenangannya sebagai petugas pengamanan.
Tidak hanya sekuriti, istri mereka juga disuruh melakukan pekerjaan produksi memanen tandan buah kelapa sawit dengan perhitungan gaji berdasarkan hasil premi yang menumpang pada karyawan pemanen.
Selain itu, belasan sekuriti beserta istri tersebut juga dipaksa untuk membantu pemupukan tanaman kelapa sawit padahal pekerjaan tersebut, merupakan kewajiban pemborong untuk menyediakan pekerja pemupukan dan bukan yang disediakan pihak manajemen.
"Bila mereka tidak melakukan apa yang diperintahkan pihak manajemen PTPN III Kebun Aek Torop melalui Asisten Kepala (Askep) Rayon A Kebun Aek Torop untuk melakukan pekerjaan diluar dari tugasnya, diancam dimutasi bahkan di PHK," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Mereka berharap Menteri BUMN segera mengevaluasi kinerja Direktur Utama dan pihak manajemen PTPN III perkebunan Afdeling III Kebun Aek Torop.
Selain itu, Mereka juga memohon perlindungan hukum kepada Gubsu, Edy Rahmayadi dan Kadis Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, atas perlakukan pihak manajemen PTPN III kepada nasib belasan pekerja.
Dan kepada aparat penegakan hukum untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum pidana terkait pemaksaan, pengancaman dan intimidasi yang dilakukan manajemen PTPN III terhadap pekerja di Kebun Aek Torop.
Sementara itu, seorang yang mengaku karyawan di PTPN III bernama Atik ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengaku bukan tupoksinya untuk memberikan keterangan. "Itu bukan kewenangan saya, langsung saja ke bagian Humas, masing-masing ada bagiannya." ujarnya singkat. (MC/DAF)