Ket Foto: Majelis hakim yang diketuai Eti Astuti ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. |
Mediaapakabar.com - Seorang pria di Medan berinisial RA dihukum pidana penjara selama 8 tahun. Pria berusia 27 tahun itu dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap 2 anak di bawah umur.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Eti Astuti pada persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 16 Desember 2022.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata hakim Eli Astuti.
Menurut majelis hakim, hal memberatkan terdakwa telah melakuan perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap dua oramg anak dibawah umur. Semantara hal yang meringankan terdakwa, mengaku menyesal atas perbuatannya dan berlaku sopan selama mengikuti persidangan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa RA dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Menanggapi putusan itu, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan keterangan saksi berinisal JS mengatakan pada senin 16 Mei 2022 sekitar pukul 13 00 WIB, saat itu ibu kandung kedua korban berinisal TK masuk kedalam kamar terdakwa ingin merapikan baju.
Namun pada saat itu, ibu korban melihat anak-anaknya yakni masing-masing berinisal SP dan AN berada di tempat tidur terdakwa. Ibu korban melihat kedua badan anaknya ditutupi selimut dan sedang bermain handphone milik terdakwa. Semenatara terdakwa RA langsung keluar dari kamar dan masuk ke kamar mandi.
Kemudian ketika ibu korban hendak melipat selimut yang menutupi badan kedua anaknya, ibu korban melihat baju dan celana kedua anaknya sudah terbuka.
Curiga dengan hal itu, TK lalu menanyakan kepada kedua anaknya, setelah mendengar pengakuan kedua anaknya, ibu korban tak terima dan melaporkan terdakwa RA kepolisian. (MC/DAF)