Ket Foto: Tek Siong bos judi Asia Mega Mas saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Tek Siong, bos judi Asia Mega Mas dituntut 2 tahun bui tanpa denda dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/12/2022) sore.
"Meminta majelis hakim yang mengadili persidangan ini agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 2 tahun penjara," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska dari Kejati Sumut.
Fransiska menilai, pria berumur 46 tahun itu melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan perjudian.
"Hal meringankan, terdakwa mengidap penyakit dan baru operasi, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," pungkasnya.
Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan pekan depan.
Diketahui, pasal yang dibacakan oleh JPU berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Namun, JPU menuntut terdakwa 2 tahun penjara tanpa denda.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU Fransiska mengatakan perkara ini bermula pada Sabtu, 11 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, dua Personel Brimob, empat petugas Polrestabes Medan dan 2 petugas Polda Sumut melakukan patroli adanya dugaan kasus perjudian di Komplek Asia Mega Mas.
Informasi perjudian game ketangkasan tembak ikan, Roullete Bubble Gun dan perjudian jenis slot yang dilakukan di sebuah ruko di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD N0. 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.
Polisi melakukan penangkapan terhadap saksi Indah Sari Nasution binti Madi, saksi Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri dan saksi Sarmin Salim alias Akuang, saksi Ling Ming San alias Awi, saksi Achmad Sutrisno, saksi Tan Sioe Lie alias Ali.
Petugas menemukan barang bukti empat unit mesin Roulette merk Bubble Gun, satu unit mesin Roulette Merk Gokong, 3 unit mesin Tembak Ikan merk Lou Han, 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, 6 unit UPS.
Singkat cerita, pada saat penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti satu unit handphone merk Redmi Model M2101 K6G warna Biru Muda dengan sim card 08216155684.
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. Peran terdakwa sebagai pemilik sekaligus pengawas dan pengelola lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun.
Sedangkan saksi Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi dalam permainan perjudian jenis tembak ikan tersebut, adalah sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan. Sedangkan peran saksi Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri dalam permainan perjudian Roullete Bubble Gun tersebut adalah sebagai kasir perjudian Roullete Bubble Gun.
Minimal taruhan perjudian game ketangkasan tembak ikan sebesar Rp500 dan maksimal Rp20 ribu rupiah, sedangkan minimal taruhan perjudian game Roulette Bubble Gun sebesar Rp100 atau seratus koin dan maksimal Rp100 ribu.
Adapun yang mengurus izin lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roullete Bubble Gun tersebut adalah Ali dengan menggunakan KTP terdakwa. Dan omset yang didapatkan setiap harinya berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta yang terdakwa serahkan kepada Ali yang datang ke lokasi perjudian.
Tek Siong memperoleh upah atau gaji sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut sebesar Rp5 juta per bulan dan selama 8 bulan sampai dengan tertangkap dengan keuntungan sebesar Rp40 juta. (MC/DAF)