Begini Penjelasan Ahli Hukum soal Sanksi Pidana bagi Pelaku Bullying!

REDAKSI
Rabu, 14 Desember 2022 - 09:21
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Kasus perundungan alias bullying masih mendarah daging pada budaya masyarakat. Biasanya, tindakan  bullying didukung adanya faktor senioritas.

Contoh, kasus yang menimpa seorang pegawai berinisial MS di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.


Diduga, pegawai berinisial MS ini tak hanya sebagai korban bullying seniornya, tapi juga tindakan pelecehan seksual.


Secara umum, sebenernya apa saja sanksi pidana yang bisa mengancam pelaku tindak bullying?


Advokat sekaligus Managing partner WMP Law Office, Wawan Muslih menyebut belum ada UU yang mengatur pidana bullying secara khusus.


Namun, tindakan bullying bisa diklasifikasikan beberapa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Wawan menjelaskan, jika bullying ini berbentuk kekerasan fisik maka bisa dijatuhi pasal penganiayaan.


"Terkait fisik, ada luka atau tidak, bisa dituduh penganiayaan."


"Ketika dia melakukan kekerasan fisik sepeti menendang atau memukul," ucap dia dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, beberapa waktu lalu.


Penganiayaan ini bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan.


Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara.


Lalu, kalau bullying tersebut berbentuk pengeroyokan dapat dikenai pasal 170 KUHP.


Lanjut Wawan, apabila tindakan perundungan dilakukan di tempat umum, mempermalukan harkat martabat seseorang bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHPidana.


"Ancamannya pidana penjara paling lama 9 bulan," kata dia.


Pelaku bullying juga bisa dijerat pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan.


Kemudian, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual dijerat pasal 289 KUHP.


"Pasal 289 KUHP, ancamannya juga berat 9 tahun, kalau memang terbukti adanya pelecehan seksual," jelas Wawan.


Di era digital yang semakin mudah diakses, bullying juga bisa terjadi di media sosial.


Selain itu, jika pelaku yang melakukan aksi perundungan melalui medsos bisa dikenai pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Pengenaan sanksi pidana kepada pelaku bullying ini berdasarkan proses penyidikan kepolisian setelah ada laporan pengaduan.


Wawan menjelaskan, tindakan bullying termasuk dalam delik aduan.


Dimana, hanya korban yang bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib.


"Terkait dengan perundungan masuknya ke delik aduan. Korban lah yang berhak melaporkan," tandasnya. (TRB/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini