Ket Foto: Dua pengurus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam berhasil dibekuk polisi. |
Mediaapakabar.com - Dua pengurus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam berhasil dibekuk polisi. Kedua pelaku, MS dan M, merupakan bapak dan anak yang mengurus penyaluran PMI secara ilegal via Batam dan Singapura ke Kamboja.
"MS dan M kami amankan di pelabuhan Internasional Batam Center. Keduanya masih memiliki hubungan keluarga yakni anak dan bapak," kata Kapolsek KKP Batam AKP Awal Syaban Harahap, Minggu (18/12/2022).
Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (17/12/2022), dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Noval Adimas. Kedua pelaku tersebut sudah ditargetkan polisi karena sudah beberapa kali melakukan pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja melalui Singapura.
"Saat diamankan kedua pelaku hendak memberangkatkan 6 orang calon PMI melalui pelabuhan Batam Center. Keduanya langsung diamankan ke Polsek KKP," ujarnya.
"Sesampainya di Singapura mereka akan langsung ke Bandara Internasional Changi, lalu terbang menuju Bandar Udara Internasional Phnom Penh (Kamboja), mereka hendak bekerja sebagai petugas resto di negara tersebut," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti berupa satu unit mobil, 2 ponsel, 6 paspor korban dan tiket kapal korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Atau 83 Undang-undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp 15 miliar. (DTC/MC)