Aniaya dan Rampok Sepeda Motor Korban, Leo Dituntut 9 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 14 Desember 2022 - 11:58
kali dibaca
Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon menuntut terdakwa Leo Robby Samosir (37) selama 9 tahun penjara. Warga Siantar Marihat/Desa Purwodadi terbukti merampok sepedamotor Laurensius Mahulae, hingga menyebabkan korban luka-luka. 

Mediaapakabar.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon menuntut terdakwa Leo Robby Samosir (37) selama 9 tahun penjara. Warga Siantar Marihat/Desa Purwodadi terbukti merampok sepedamotor Laurensius Mahulae, hingga menyebabkan korban luka-luka. 

Dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 365 ayat (2) Ke-4 KUHPidana. 


"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Leo Robby selama 9 tahun penjara," ujarnya, dalam sidang online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/12/2022). 


Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Donal Panggabean menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. 


Mengutip dakwaan, bermula pada 2 September 2021, terdakwa pergi ke Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Petisah, Medan Petisah. Saat itu, terdakwa melihat korban mengendarai sepeda motor matic dan menghadangnya. 


Terdakwa kemudian mengambil kayu broti, dan memukul wajah dan kepala korban sebanyak satu kali. Alhasil pukulan itu, menyebabkan korban terkapar dan terdakwa membawa kabur sepeda motor korban. 


Dengan kondisi setengah sadar, korban berteriak minta tolong hingga mengundang keramaian warga. Korban kemudian dibawa ke RS Elisabeth. Sementara, warga yang marah melakukan pengejaran terhadap terdakwa. Setelah terdakwa berhasil ditangkap warga, selanjutnya diserahkan ke Polsek Medan Baru. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini