Ket Foto: Ilustrasi. |
Mediaapakabar.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan sebanyak 2.872 narapidana di Sumut untuk mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2022. Warga binaan yang akan mendapatkan remisi itu adalah yang beragama nasrani.
Jumlah narapidana yang diusulkan itu berasal dari 25 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 13 Rumah Tahanan (Rutan), kemudian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sumut.
"Kita telah mengusulkan 2.872 napi untuk mendapat remisi Hari Raya Natal tahun ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno, Sabtu (17/12/2022).
Namun, Erwedi juga mengatakan, jumlah kepastian narapidana yang mendapatkan remisi ini bisa saja berubah nantinya sampai di hari H.
"Jadi itu bisa saja berubah sampai di hari H nanti. Jumlah tersebut masih usulan, sebab remisi ini diberikan salah satu syaratnya narapidana itu harus berkelakuan baik saat menjalani hukuman," jelasnya.
Erwedi menjelaskan, remisi ini ada 2 jenis, pertama Remisi Khusus (RK) I atau biasa disebut pengurangan masa hukuman biasa dan (RK) II yang langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan. Dari jumlah tersebut yang nantinya mendapatkan RK II berjumlah 18 orang.
Sementara itu, Rutan Klas I Medan diketahui mengusulkan sebanyak 176 warga binaan. Dari 176 itu ada 3 orang warga binaan yang mendapatkan RK II pada saat hari H nantinya.
"Kita telah mengusulkan 176 WBP ke pusat untuk mendapatkan remisi Natal tahun ini. Dari total 176 itu, yang mendapatkan Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 3 orang," kata Kepala Rutan Klas I Medan, Nimrot Sihotang.
Nimrot juga berharap kepada WBP yang langsung mendapatkan RK II bisa menjadi lebih baik ketika saat berada di tengah keluarga dan masyarakat nantinya.
"Kita juga berharap kepada warga binaan yang langsung bebas untuk tidak lagi melakukan perbuatannya kembali," tandasnya. (MC/DAF)