Ket Foto: Kedua oknum TNI saat diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Senin (5/12/2022). |
Mediaapakabar.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap dua oknum TNI yang membawa 75 Kg sabu-sabu, dan 40.000 butir pil ekstasi di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (5/12/2022).
Berdasarkan data didapat, kedua oknum itu yakni Sertu YT dan Pratu RH. Penangkapan keduanya berawal atas laporan dari masyarakat adanya dua anggota TNI di Sumatera Utara yang membawa narkoba.
Dari laporan itu, personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kedua anggota TNI itu pun dapat diamankan saat berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan keduanya disita barang bukti sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir siap edar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap dua anggota TNI tersebut.
“Iya, yang menangkap Direktorat IV Bareskrim Polri,” katanya, Selasa (6/12/2022).
Dia menyebutkan, kedua oknum TNI itu sempat dibawa ke Polda Sumut.
“Namun untuk penanganannya telah diambil alih Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Silakan kawan-kawan untuk updatenya tanya langsung ke Mabes ya,” kata dia.
Kapendam I/ BB Kolonel Inf Rico Siagian saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian ini.
“Benar, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di POMDAM I/BB guna pemeriksaan lanjut dan proses hukum,” pungkasnya. (MC/RED)