Ket Foto: Saksi polisi ketika memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Dua kurir sabu seberat 20 kg, terancam hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedua terdakwa yakni Aidil Suprapto Niakbar Siregar dan Ahmad Arifin, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, usai gagal mengirim sabu itu ke Kota Palembang.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih, kedua terdakwa ditangkap pada Oktober 2022 lalu, tepatnya Rest Area Km 65-B Teluk Mengkudu Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
"Pada Jumat 30 September 2022 sekira pukul 17.00 terdakwa Aidil berangkat dari Sidempuan menuju Kota Medan dan kemudian pada hari Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 06.30 terdakwa tiba di Medan dan beristrahat di Hotel Antares," kata JPU di hadapan Hakim Ketua Sulhanuddin, Selasa (27/12).
Keesokan harinya, terdakwa Ahmad Arifin datang ke hotel menjemput terdakwa Aidil dan mereka berkeliling naik mobil di seputaran Jalan Dr Mansyur untuk memantau situasi. Berselang kemudian, sekira jam 06.00, mereka melihat sebuah mobil warna putih berhenti di Jalan Dr Manysur Medan.
Tak lama, Ahmad Arifin turun menjumpai orang yang tidak dikenalnya itu di dalam mobil warna putih, sambil membawa tas ransel yang birisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus plastik teh cina yang berat seluruhnya 20.000 gram.
Sabu itu lalu mereka bawa ke rumah Ahmad Arifin di Jalan Tuar Panglima Denai, dan menyimpannya di lantai bagasi mobil yang sebelumnya sudah dimodifikasi. Setelah siap dikemas, mereka berangkat menuju Palembang Sumatera Selatan.
"Sekira pukul 09.30 pada saat akan beristirahat di Jalan Tol Medan- Tebing Tinggi Km 65 tepatnya di Rest Area Km 65 B Kelurahan Teluk Mengkudu Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, datang mobil petugas Kepolisian dari Dit Narkoba Polda Sumut," kata JPU.
Tiga polisi yang sebelumnya sudah mengikuti kedua terdakwa, menghadang mobil yang sedang dikendarai dan kemudian petugas polisi tersebut memerintahkan terdakwa bersama untuk turun dari mobil.
Kemudian, dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua terdakwa, namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian saksi-saksi petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai terdakwa, ditemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh Cina berisikan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan interogasi terdakwa menerangkan memperoleh sabu-sabu tersebut dari Bos Robert (dalam lidik). Kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati. (MC/DAF)