Telinga Tertutup Jilbab, JPU Curiga Ada yang Ajari Susi ART Ferdy Sambo Menjawab Lewat Earphone

REDAKSI
Selasa, 01 November 2022 - 01:23
kali dibaca
Ket Foto : Keterangan Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo beberapa kali membuat hakim geram. Bukan hanya hakim, Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Brigadir J bahkan mencurigai ada yang mengajari Susi menjawab lewat earphone.

Mediaapakabar.com
Keterangan Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo beberapa kali membuat hakim geram. Bukan hanya hakim, Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Brigadir J bahkan mencurigai ada yang mengajari Susi menjawab lewat earphone.

Susi yang hadir sebagai saksi di persidangan Senin (31/10/2022) mengenakan kemeja putih dan jilbab hitam yang menutupi telinganya.


Mendengar jawaban yang tak konsisten beberapa kali, jaksa pun menanyakan apakah ada yang mengajari Susi menjawab.


"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree tidak? Ada yang mengajari saudara?" tanya JPU.


Susi membantah tudingan jaksa. "Tidak ada".


"Dipastikan itu tidak ada?" tanya jaksa lagi.


Susi menjawab lagi "Tidak ada".


Jaksa mencoba meyakinkan lagi. "Benar tidak ada?"


"Benar," jawab Susi.


Dalam sidang hari ini Senin (31/10) Susi disidang sebagai saksi. Sementara Bharada E duduk sebagai terdakwa pelaku pembunuhan berencana Yosua Hutabarat yang dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Riza dan Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang ini, hakim Wahyu Imam Santosa beberapa kali menegur Susi karena keterangannya dinilai tak konsisten.


Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa bahkan mengancam akan menetapkan Susi sebagai tersangka apabila terbukti memberikan keterangan bohong atau palsu. Susi rencananya akan dikonfrontir dengan Kuat Maruf pada Rabu (2/11/2022) luas.


Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.


"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu. (SC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini