Kadis PKP2R soal Bangunan Kejari Medan yang Roboh: DP dan Kerugian Sudah Dikembalikan ke Kas

REDAKSI
Senin, 21 November 2022 - 20:25
kali dibaca
Ket Foto: Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Endar Sutan Lubis.

Mediaapakabar.com
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) telah menindak pelaksana pengerjaan (Kontraktor) pembangunan gedung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang roboh. 

Penindakan ini dilakukan karena berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa bangunan yang roboh tersebut memang melanggar dan menyimpang dari spek bangunan yang disepakati dalam kontrak.


"Kontraktor telah kita berikan hukuman dan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni kita putuskan kontraknya. Kemudian nilai bangunan kita nilai nol atau loss serta kontraktornya diwajibkan membayar dan mengembalikan DP," kata Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Endar Sutan Lubis, Senin (21/11/2022).


Menurut Endar, langkah ini kita ambil sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution, dimana kemarin beliau langsung meninjau bangunan yang roboh tersebut dan menegaskan untuk menindak kontraktor.


Dijelaskan Endar Sutan Lubis, kontraktor kita wajibkan mengembalikan DP sebesar 30 persen dan penagihan termin satu sebesar 20 persen. Jadi pihak kontraktor mengembalikan uang tersebut ke Kas Pemko Medan. Selain itu karena putus kontrak, dikenakan denda keterlambatan maksimum sebesar Rp90 juta.


"Pengembalian DP dan termin satu sebesar 1,3 Milyar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan Kontraktor pada hari Jumat (18/11) kemarin. Jadi total uang yang telah dikembalikan Kontraktor ke kas Pemko Medan senilai Rp1,4 miliar," sebut Endar Sutan Lubis.


Endar menambahkan pihak kontraktor juga mendapatkan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yakni  perusahaannya masuk daftar hitam (Blacklist). 


"Mereka juga diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh tersebut sampai nol atau rata kembali. Sebab itu masih merupakan tanggung jawab mereka," ujarnya.


Atas peristiwa ini, dirinya menghimbau kepada seluruh kontraktor atau rekanan yang bermitra dengan Pemko Medan bahwa dapat menjadikan pelajaran peristiwa yang telah terjadi. Artinya jangan coba untuk bermain-main dengan spek yang ada pada kontrak.


"Kita berharap semua kontraktor melaksanakan pekerjaan harus profesional. Disamping itu dalam proses pengadaan barang dan jasa atau lelang mereka sudah menyampaikan dokumen usahanya sebagai bahan pendukung. Apabila ada ditemukan rekanan yang melanggar  atau menyimpang dari kontrak pasti akan kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini