Tiga Oknum Polrestabes Medan Pencuri Motor Warga Ditetapkan Jadi Tersangka

REDAKSI
Minggu, 09 Oktober 2022 - 23:57
kali dibaca
Ket Foto : Tiga oknum polisi yang berniat mencuri motor warga dengan COD ditetapkan tersangka. 

Mediaapakabar.com
Tiga oknum polisi yang berniat mencuri motor warga dengan modus Cash On Delivery (COD) telah ditetapkan menjadi tersangka. Tiga oknum polisi itu ditetapkan tersangka bersama 2 warga sipil yang ikut bersekongkol dengan oknum tribrata tersebut.

"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pencurian dengan kekerasan atau pun percobaan pencurian," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda saat diwawancarai, Minggu (9/10/2022).


Para pelaku disangkakan Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Valentino mengatakan untuk pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan ketiga oknum tersebut sedang berjalan.


"Dan dalam kesempatan ini kita akan menindak tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Bahkan sampai pemecatan atau pun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ucapnya.


Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti kasus tiga polisi dari Polrestabes Medan yang diduga melakukan pencurian motor. Mahfud minta ketiga polisi itu dihukum pidana dengan maksimal.


"Ya, stop impunity. Selain dipecat ketiga polisi tersebut harus dihukum pidana secara maksimal plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya seperti dilansir dari detikNews, Minggu (9/10/2022). Cuitan Mahfud telah disesuaikan dengan EYD.


Selain meminta hukuman maksimal, Mahfud mengatakan penangkapan ketiga polisi itu sekaligus dapat dijadikan mata rantai dalam menemukan jaringan mereka. Termasuk warga sipil dan personel di tubuh Polri sendiri.


"Bisa juga dijadikan mata rantai untuk menemukan jaringannya baik yang ada di tengah masyarakat maupun yang ada di tubuh Polri sendiri. Lacak komplotannya," ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, tiga oknum polisi yang berniat mencuri motor warga dengan modus Cash On Delivery (COD) diamankan. Ketiganya terancam dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


"Kalau benar pelanggaran internal tetap kita beri sanksi PTDH," kata Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi dilansir dari detikSumut, Sabtu (8/10/2022).


Dia mengatakan untuk saat ini terkait dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tiga oknum tersebut sedang diproses oleh Unit Reskrim Polrestabes Medan.


"Kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan. Jelas-jelas mereka yang melanggar kita berikan sanksi kode etik. Selama ini dinas mereka di Samapta. Sebelumnya tidak ada pelanggaran yang dilakukan," sebutnya. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini