![]() |
Ket Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko (Dok. Polri) |
Mediaapakabar.com - Penyerahan barang bukti serta tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J telah dilakukan. Total ada tiga kontainer barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar 3 kontainer plastik itu barang buktinya," kata Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022). Gatot tidak merinci barang bukti apa saja yang diserahkan ke Kejagung.
Selain barang bukti, lanjut Gatot, total ada 11 orang tersangka dengan rincian lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana dan tujuh orang orang tersangka perintangan penyidikan yang juga diserahkan.
"Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera untuk para tersangka yang nantinya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya di kejagung," ujarnya.
Pelimpahan tahap dua dilakukan berdasarkan koordinasi dengan tim kejaksaan setelah dilakukan verifikasi berkas beberapa waktu lalu.
"Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," kata dia.
Sebagai informasi, polisi mengusut dua kasus terkait pembunuhan Yosua. Dua kasus itu ialah dugaan pembunuhan berencana dan kasus ITE terkait perusakan alat bukti atau dugaan merintangi penyidikan.
Total ada 11 orang yang menjadi tersangka dalam dua kasus itu. Satu di antaranya, yakni Ferdy Sambo, menjadi tersangka dalam dua kasus itu.
Untuk kasus pembunuhan, lima tersangkanya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Berikutnya, ada tujuh tersangka kasus merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (DTC/MC)