![]() |
Ket Foto : Polrestabes Medan Musnahkan 84 Kg Ganja dari 9 Tersangka. |
Mediaapakabar.com - Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengungkap 8 kasus narkoba dengan meringkus 9 tersangka dari penangkapan lokasi terpisah selama sebulan.
Adapun barang bukti yang disita yakni 84 kg ganja lalu dimusnahkan dengan cara dibakar di lahan kosong, Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (21/10/2022).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan selain hasil pengungkapan, barang bukti ganja ini juga ada yang berasal dari serahan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba, Polsek sejajaran dan masyarakat.
“Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polri dengan memberi informasi untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Adapun para tersangka yang diamankan yakni, HS (26) warga Jalan Setia Bakti, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deli serdang, RF (41) warga Jalan Benteng Hilir, Gang Gayo, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Lalu JA (41) warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, MA (23) warga Gang Darmo, Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
LD (24) warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, FT (26) warga Kampung Baru, Takengon Barat, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, T (44) dan MA (21) yang keduanya merupakan warga Jalan Banten, Gang Amal, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan S (41) warga Jalan Beringin Pasar VII, Gang Cempedak, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Salah satu kasus hasil serahan masyarakat yakni penemuan 32 Kg ganja kering dalam kardus di Jalan Beringin Pasar VII, Desa Tembung pada 10 Oktober 2022. Bermula dari warga yang melihat 2 kotak kardus terjatuh di pinggir jalan di kawasan Jalan Beringin Pasar VII, Desa Tembung.
Lalu warga bersama kepala dusun mendatangi orang yang membawa kardus mencurigakan itu. Orang tersebut malah melarikan diri dengan sepeda motornya. Kemudian kepala dusun serta warga yang penasaran merobek isi kardus tersebut.
Ternyata kardus itu berisi ganja kering. Warga dan kepala dusun kemudian memanggil petugas Polsek Percut Seituan. Setelah berkoordinasi temuan 2 kardus ganja seberat 32 Kg ini akhirnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. (MC/RED)