![]() |
Ket Foto : Polres Tapanuli Utara (Taput) membongkar strategi para pelaku kejahatan penyalahgunaan Biosolar untuk keuntungan pribadi. |
Mediaapakabar.com - Polres Tapanuli Utara (Taput) membongkar strategi para pelaku kejahatan penyalahgunaan Biosolar untuk keuntungan pribadi.
Personel Polres Taput menangkap Rihansyah (33) warga Dusun Bahapit Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Ia ditangkap personel unit ekonomi Reskrim Polres Taput saat beroperasi menjalankan aksinya menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi dari satu SPBU yang ada di Kecamatan Siborongborong.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengaku penyalahgunaan BBM sebanyak 1.400 liter jenis solar subsidi di dalam dua buah drum balteng berhasil diungkap petugas Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Tapanuli Utara pada Selasa (18/10/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Ia mengaku modus pelaku melakukan aksinya dengan mengemudikan truk colt diesel dan didalamnya sudah disiapkan beberapa drum dan tong kosong.
Setibanya di SPBU, kata pria dengan melati dua dipundaknya ini, pelaku mengisi BBM di tangki mobil hingga full. Setelah tangki mobil full lalu menyedot dari tangki ke drum IBC karena mereka sudah memodifikasi truk agar bisa menyedot solat dari tangki asli mobil menuju Tanki IBC dengan menggunakan tuas yang sudah dimodifikasi.
"Dua jam kemudian, pelaku pergi ke SPBU untuk mengisi BBM ke tangki mobilnya kembali. Proses yang sama terjadi dan disedot ke drum hingga beberapa drum kosong didalam mobilnya terisi," ungkapnya.
Jadi, katanya, secara kasat mata perbuatannya tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU.
Kepada petugas, Rihansyah mengakui perbuatannya. Hasil penimbunan Biosolar ini akan diperjualbelikan ke pemilik kapal di Sibolga dengan harga jauh di atas pembelian harga subsidi dari SPBU yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencari keuntungan.
Kita mengamankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi biosolar sebanyak 1.400 liter, 4 buah drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp 4,5 Juta, 1 unit Alat Komunikasi Handphone merek Vivo Type Y12, 1unit Truk dengan BB 9949 CL," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan melanggar Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 undang-undang RI nomor 11 Tahun 2020. (MC/RED)