![]() |
Ket Foto : Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA) |
Mediaapakabar.com - Panitera Muda (Panmud) Perdata Mahkamah Agung (MA) Andi Cakra Alam dicopot dari jabatannya imbas kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
Andi merupakan atasan langsung tersangka Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan MA).
"Dari hasil pemeriksaan itu Panitera Muda Perdata dibebastugaskan dari jabatannya karena dinilai tidak melakukan pembinaan dan pengawasan selayaknya selaku atasan langsung dari Desy Yustria," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (18/10/2022).
MA juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para atasan dari para tersangka yang tersandung kasus dugaan suap penanganan perkara. Ketua Muda MA Bidang Perdata Sumanatha tetap dipertahankan.
"Panitera Muda TUN sudah diperiksa selaku atasan langsung dari Nurmanto Akmal, PNS pada Kepaniteraan MA. Selain itu, Panitera Perkara Perdata Riske Pohan dijatuhi hukuman disiplin dengan Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis. Sedangkan pemeriksaan Ketua Muda Perdata hasilnya dinyatakan sudah melakukan pembinaan selayaknya selaku atasan langsung," ucap Andi.
Pada Jumat, 14 Oktober 2022, Ketua MA M Syarifuddin dengan didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial telah melakukan pembinaan langsung kepada para Ketua Kamar dan para Hakim Agung pada masing-masing kamar MA.
Sebanyak enam orang insan MA terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Mereka telah diberhentikan untuk sementara waktu hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ketua MA M Syarifuddin pun telah menarik perkara-perkara yang diadili oleh Sudrajad. Posisi Sudrajad dalam perkara-perkara dimaksud digantikan oleh hakim agung lainnya.
Dalam kasus ini, berperan sebagai pihak pemberi suap ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri. (CNNI/MC)